DEMO DI BATAM

Koalisi Rakyat Batam Minta Hapus UWTO Kurang dari 200 Meter Persegi, Kepala BP Janji Jawab Hari Ini

Koalisi Rakyat Batam meminta UWTO lahan kurang dari 200 meter persegi dihapus dalam demo hari ini. Kepala BP Batam jadwalkan respons hari ini.

|
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DEMO DI BATAM - Tangkap layar live wartawan TribunBatam.id, Pertanian Sitanggang saat demo sejumlah buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) di depan kantor Walikota Batam, Kamis (28/8/2025). Mereka membawa 9 tuntutan, satu di antaranya meminta UWTO lahan kuran dari 200 meter untuk dihapus. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) demo dengan membawa 9 tuntutan.

Selain kantor Walikota Batam, gedung Graha Kepri dan PT Djitoe Mesindo di Tanjunguncang menjadi lokasi aksi demo Koalisi Rakyat Batam ini.

Khusus di kantor Walikota Batam, massa mulai bergerak dari titik kumpul menuju lokasi.

Massa demo tampak berkumpul di Stadion Temenggung Abdul Jamal sejak pagi.

"Ada 6 tuntutan kami secara nasional ya di 38 provinsi, dan 3 kami bawa isu daerah, khususnya Batam," Ketua KRB, Yafet Ramon kepada TribunBatam.id, Kamis (28/8/2025).

Adapun tiga isu daerah khususnya di Batam yang mereka bawa terkait polemik perjanjian kerja sama di PT Djitoe Mesindo, pembinaan K3 di Batam serta desakan untuk menghapus UWTO untuk lahan kurang dari 200 meter persegi.

Koalisi Rakyat Batam menilai, UWTO bagi lahan yang kurang dari 200 meter persegi memberatkan masyarakat.

Sebagai informasi, UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) adalah uang sewa tanah yang harus dibayar oleh penerima alokasi lahan kepada Badan Pengusahaan atau BP Batam, yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Sebutan UWTO telah berganti menjadi UWT, sehingga penyebutan UWTO adalah istilah lama. 

Berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, lahan yang dikenakan UWTO adalah tanah Negara yang dikelola oleh BP Batam, bukan tanah milik pribadi.

Dasar hukum pembayaran UWT atau UWTO adalah Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, seperti Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 20 dan Perka Nomor 9 Tahun 2017.

Selain membayar UWTO, warga Batam juga diwajibkan membayar PBB-P2 secara berkala.

Menanggapi tuntutan penghapusan UWTO ini, Walikota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad saat diminta tanggapannya, belum mau bicara hal tersebut.

"Untuk UWTO, besok kami akan sampaikan di hadapan buruh. Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Amsakar Achmad, Rabu (27/8).

Ia mengatakan dirinya akan secara gamblang menyampaikan mengenai UWTO di hadapan buruh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved