Tunjangan Naik Rp 500 Ribu, Guru PAI Non-ASN Dapat Rapelan Sejak Januari 2025
Pemerintah menaikkan tunjangan guru PAI non ASN sebesar Rp 500 ribu sehingga menjadi Rp 2 juta per bulan. Pembayaran dirapel sejak Januari 2025
TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Pemerintah melalui Kementerian Agama menaikkan tunjangan tunjangan bulanan sebesar Rp500 ribu, yang berlaku surut sejak Januari 2025.
Artinya, para guru akan menerima rapelan tunjangan selama 6 bulan sekaligus, dengan total mencapai Rp3 juta.
Lalu, siapa saja yang berhak dan kapan pencairannya dimulai?
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000.
Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.
Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.
Percepat Pencairan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.
Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Zamroni Jadi Kepala Kantor Kemenag Lingga, Kakanwil Kemenag Kepri Beri Pesan Tegas |
![]() |
---|
2.392 Siswa Madrasah di Batam dari 3 Sekolah sudah Nikmati Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
494 Hewan Kurban Siap Disembelih di Natuna, Kemenag Imbau Jaga Syariat dan Hak Penerima |
![]() |
---|
Ada 6.807 Hewan Kurban yang Akan Disembelih di Batam saat Iduladha 1446 Hijriah |
![]() |
---|
43 Jemaah Haji Lingga Laksanakan Umrah Sunnah di Mekkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.