Tunjangan Naik Rp 500 Ribu, Guru PAI Non-ASN Dapat Rapelan Sejak Januari 2025

Pemerintah menaikkan tunjangan guru PAI non ASN sebesar Rp 500 ribu sehingga menjadi Rp 2 juta per bulan. Pembayaran dirapel sejak Januari 2025

KEMENAG
TUNJANGAN GURU - Menag Nasaruddin Umar menandatangani keputusan tentang kenaikan tunjangan guru non ASN 

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM. “Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya.

FAQ

Q: Kapan mulai berlakunya kenaikan tunjangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN)?

A : Kenaikan tunjangan berlaku mulai Januari 2025.

Q: Berapa kenaikan tunjangan guru agama non ASN?

A: Kenaikannya Rp 500. Sehingga menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1.500.000

Q : Apa dasar hukum kenaikannya?

A: Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved