Pegawai Pemko Batam Dibunuh
Sidang Perdana Pembunuhan Honorer Dinas CKTR Batam, Faras Didakwa Pasal Berlapis
Kasus pembunuhan pegawai honorer Dinas CKTR Batam atas nama terdakwa Faras Kausar telah masuk meja hijau. Sidang perdana digelar hari ini
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus pembunuhan di lingkungan Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam? Kini proses hukumnya sudah masuk ke meja hijau.
Faras Kausar (26), mantan pegawai honorer CKTR yang didakwa membunuh rekan kerjanya sendiri, Hafiz Rinanda, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/7/2025).
Sidang digelar di ruang Wirdjono Prodjodikoro, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Verdian, didampingi dua hakim anggota Irfan Lubis dan Willy Irdianto.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua dengan nomor perkara 531/Pid.B/2025/PN Btm.
Pantauan di lokasi, Faras hadir mengenakan kaos tahanan bernomor 29 dan celana biru.
Ia tampak berbeda dibanding saat pertama kali diamankan polisi.
Jika sebelumnya bergaya dengan potongan rambut semi asian curtains, kali ini ia tampil dengan rambut cepak model buzz cut, lengkap dengan kumis dan jenggot tipis.
Ia duduk sendiri di kursi pesakitan, ditemani penasihat hukumnya, tanpa kehadiran satu pun anggota keluarga di ruang sidang.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan kronologi kejadian berdarah yang terjadi pada April 2025 lalu di lingkungan Kantor Dinas CKTR Batam di Kecamatan Sekupang.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah waktu istirahat. Korban Hafiz Rinanda sempat menghampiri terdakwa dan mengulurkan tangan sembari mengucap, "Mohon maaf lahir dan batin,".
Namun suasana Idulfitri itu berubah menjadi tragedi. Tanpa diduga, Faras justru mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menggorok leher Hafiz sebanyak tiga kali.
Korban pun ambruk bersimbah darah di lokasi kejadian.
"Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami luka terbuka di bagian rahang bawah dan sisi kanan leher, yang menjadi penyebab utama kematian," kata JPU Martua.
Hasil visum et repertum dari tim forensik memperkuat dakwaan JPU, yang menyebut adanya luka fatal akibat benda tajam dan adanya unsur kesengajaan.
Atas perbuatannya, Faras didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
| Emosi Istri Korban Pembunuhan di Batam Lihat Pelaku, Nelmayanti Rela Terbang dari Pekanbaru |
|
|---|
| Sidang Tuntut Kasus Pembunuhan Hafiz Rinanda Ditunda, Istri Korban Harap Hakim Beri Hukuman Maksimal |
|
|---|
| Faras Pelaku Pembunuhan di Batam Ungkap Motif Habisi Temannya di Depan Kapolres Usai Rekontruksi |
|
|---|
| Terungkap di Rekontruksi Alsan Faras Beli Pisau dan Bunuh Hafiz Pegawai Honorer di Batam |
|
|---|
| Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Pemko Batam, Kapolresta Ungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Rekannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Faras-Kausar-Sidang.jpg)