Pegawai Pemko Batam Dibunuh
Sidang Perdana Pembunuhan Honorer Dinas CKTR Batam, Faras Didakwa Pasal Berlapis
Kasus pembunuhan pegawai honorer Dinas CKTR Batam atas nama terdakwa Faras Kausar telah masuk meja hijau. Sidang perdana digelar hari ini
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Di hadapan majelis hakim, Faras mengaku telah menerima surat dakwaan. Ia juga membenarkan dirinya telah ditahan sejak April 2025, semula di Polsek Sekupang sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan).
"Iya, saya sudah ditahan sejak April di Polsek Sekupang dan sudah terima surat dakwaan," ujar Faras di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap isi dakwaan.
Majelis hakim pun menetapkan agenda sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Emosi Istri Korban Pembunuhan di Batam Lihat Pelaku, Nelmayanti Rela Terbang dari Pekanbaru |
|
|---|
| Sidang Tuntut Kasus Pembunuhan Hafiz Rinanda Ditunda, Istri Korban Harap Hakim Beri Hukuman Maksimal |
|
|---|
| Faras Pelaku Pembunuhan di Batam Ungkap Motif Habisi Temannya di Depan Kapolres Usai Rekontruksi |
|
|---|
| Terungkap di Rekontruksi Alsan Faras Beli Pisau dan Bunuh Hafiz Pegawai Honorer di Batam |
|
|---|
| Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Pemko Batam, Kapolresta Ungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Rekannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Faras-Kausar-Sidang.jpg)