Kamis, 23 April 2026

Pegawai Pemko Batam Dibunuh

Sidang Perdana Pembunuhan Honorer Dinas CKTR Batam, Faras Didakwa Pasal Berlapis

Kasus pembunuhan pegawai honorer Dinas CKTR Batam atas nama terdakwa Faras Kausar telah masuk meja hijau. Sidang perdana digelar hari ini

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG PERDANA - Sidang perdana Faras Kausar, terdakwa kasus pembunuhan di Batam, tewaskan rekan kerjanya di Dinas CKTR Batam digelar di PN Batam, Senin (14/7/2025) 

Di hadapan majelis hakim, Faras mengaku telah menerima surat dakwaan. Ia juga membenarkan dirinya telah ditahan sejak April 2025, semula di Polsek Sekupang sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan).

"Iya, saya sudah ditahan sejak April di Polsek Sekupang dan sudah terima surat dakwaan," ujar Faras di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap isi dakwaan. 

Majelis hakim pun menetapkan agenda sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved