BERITA VIRAL
Tangisan Istri Pencuri Beras di Pengadilan: Suami Saya Mencuri Hanya Sekedar Untuk Makan
Sementara itu, Novriantini istri dari MA bercerita sambil menahan sesak di dadanya. Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh suaminya tersebut
TRIBUNBATAM.id, BENGKULU – Seorang Pria menanti dengan harap-harap cemas di ruang pengadilan, ia ingin cepat keluar dan bertemu dengan anak dan istrinya.
Dia adalah terpidana kasus pencurian beras, pria tersebut berinisial MA (46). Dengan menggunakan rompi tahanan, ia mengikuti proses persidangan atas kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, Novriantini istri dari MA bercerita sambil menahan sesak di dadanya. Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh suaminya tersebut memang hal yang tidak diperbolahkan.
Hanya saja saat itu ia nekat mencuri beras karena sudah tidak kerja lagi. Mereka satu keluarga butuh makan.
Atas dasar itulah, diapun akhirnya mau melakukan aksi yang selama ini tidak pernah dia lakukan tersebut.
MA selama ini bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu.
Pria ini divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji.
Novriantini mengaku terdesak karena dapur tak lagi berasap saat kondisi ekonomi keluarganya benar-benar terpuruk.
Suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.
“Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi nggak kerja beberapa bulan. Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi,” sampai Novriantini.
Novriantini mengakui, saat kejadian mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah.
Kondisi itulah yang membuat suaminya nekat menerima ajakan untuk mencuri.
Aksi pencurian dilakukan semata-mata demi kebutuhan makan keluarga.
“Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan,” jelasnya sambil menahan air mata.
Meski berat, Novriantini kini tetap tegar menjalani hidup sambil menanti suaminya bebas dalam waktu dekat.
Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara.
Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.
“Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,” ungkapnya.
Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka. Bahkan dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.
“Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,” lanjut Novriantini.
Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali. Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.
"Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal," tutupnya.
Sementara itu, meski putusan pengadilan telah dibacakan, hingga kini MA belum dibebaskan dan masih menunggu proses administrasi lebih lanjut.
Diperkirakan, dalam waktu dekat ini MA akan bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Februari 2025 lalu.
Vonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46).
Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya.
Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.
Pria berinisial MA ini merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.
MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.
MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.
Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.
Aksi itu ia lakukan pada 2 Januari 2025 lalu, dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.
Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.
"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelas Seri.
Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru.
Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.
Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.
"Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya," tutup Seri.
MA sebelumnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya.
Polisi menyebut, MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut MA dengan hukuman enam bulan penjara dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sedangkan MA, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut.
Curi Beras untuk Makan Anak Istri
MA ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya.
Aksi itu membuatnya terjerat kasus pencurian dan sempat diancam 9 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya.
Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Dari warung itu, MA mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji, yang langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkap sisi kemanusiaan dari kasus ini.
Istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan.
“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujar N di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa suaminya sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mereka hidup dalam keterbatasan, bahkan sering kali tidak makan karena tidak ada bahan makanan di rumah.
“Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” tambahnya.
Pihak keluarga telah berusaha meminta perdamaian kepada pemilik warung, namun hingga kini belum ada titik temu. Korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.
MA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ia juga dikenakan subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
MA didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, S.H., M.H., C.Me. Ia berharap kasus ini dapat ditinjau secara lebih bijak oleh majelis hakim.
“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual.
Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” kata Seri.
Sumber: Tribunbengkulu.com
VIRAL, Gadis 17 Tahun Dibawa Kabur Pria Dewasa, Janji Dinikahi Saat Berada di Atas Ranjang |
![]() |
---|
Elfiantara Baskara Anak Pak Bhabin Lolos Jadi Taruna Akpol, Terinspirasi Mbah Seorang Polisi Jujur |
![]() |
---|
Gonzalo, Anak Bos Skincare Makassar Akhirnya Lolos Akpol, Tahun Lalu Ditipu Calo Hingga Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Dokter Gigi Kepincut Cinta Brondong Calon Pendonor Ginjal Suaminya, Niat Baik Jadi Perselingkuhan |
![]() |
---|
Viral Driver Ojol Wanita Cekcok Dengan Pelanggan Gegera Rp 30 Ribu, Akun di Suspend Kini Mulung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.