NARKOBA DI BATAM
Bukannya Tobat, 7 Napi di Lapas Batam Terlibat Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji
Tujuh napi Lapas Kelas IIA Batam ditangkap Polresta Barelang, karena terlibat peredaran sabu di lingkungan Lapas Batam
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bukannya tobat setelah mendekam di penjara, tujuh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Mereka terlibat peredaran sabu di lingkungan Lapas Batam, dan kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap dari pelaksanaan razia tim gabungan di Blok Hunian Lapas Batam pada Sabtu (12/7/2025) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie, l melalui Wakasat Sat Resnarkoba AKP Ikhtiar Nazara mengatakan, ketujuh napi itu diamankan dari blok berbeda di Lapas Batam.
Empat tersangka, yakni AS (30), JN (30), MI (31), dan E (39) diamankan di Blok D4 Lapas Kelas IIA Batam, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 0,8 gram.
Selanjutnya tiga tersangka lainnya, yakni R (43), MA (22), dan MAA (30) diamankan di Blok D6, dengan barang bukti 0,71 gram sabu siap edar.
Adapun tujuh napi itu sebelumnya masuk penjara karena kasus berbeda. Informasinya ada karena kasus narkoba, ada juga pencabulan.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam Lapas ini, ke tujuh tersangka selanjutnya digelandang ke Polresta Barang untuk penyidikan lebih lanjut.
Ikhtiar mengatakan, dari pemeriksaan dan keterangan para napi, narkoba tersebut didapatkan dari orang luar yang diketahui berinisial R. Saat ini R masih diburu polisi.
Barang tersebut dimasukkan ke dalam Lapas dengan cara dilempar dari luar ke blok hunian.
Sementara untuk ke tujuh tersangka sudah berada di Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut. Hukuman mereka akan diperberat dari sebelumnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di kasus baru, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yugo Indra Wicaksi yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bagian dari upaya pihak Lapas Batam untuk membersihkan lingkungan blok dari peredaran narkotika.
"Ketujuh pelaku ditangkap saat dilakukan razia gabungan," kata Yugo.
Yugo melanjutkan, saat ini pihaknya memperketat pemeriksaan seluruh tamu yang datang ke Lapas Kelas IIA Batam.
Polda Kepri Sebut Batam Jadi Pintu Masuk Narkoba, Penangkapan Tersangka Baru Menyasar Kurir |
![]() |
---|
Polda Kepri Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Batam, 65,23 Gram Sabu Jadi Barbuk |
![]() |
---|
Anwar Anas Desak Evaluasi Total Lapas Batam: Jeruji Mestinya Jadi Akhir Kejahatan |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Batam Simpan Sabu-Sabu Hingga Ponsel, Yugo Limpahkan 6 Orang ke Polresta Barelang |
![]() |
---|
Pria Bertato Curi Perhatian saat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.