Sabtu, 11 April 2026

Bintan Terkini

DPRD Bintan Sahkan Perda KLA, Jadi Landasan Penting Wujudkan Daerah Ramah Anak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PARIPURNA  - Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti Menyerahkan Amplop Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bintan Kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan Usai Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bintan, Kamis (17/7/2025).

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menyampaikan, Perda ini menjadi landasan penting wujudkan daerah ramah anak.

"Perda ini sangat penting, untuk meningkatkan penanganan anak di Kabupaten Bintan," kata Fiven Sumanti. 

Selain melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) DPRD Bintan juga melakukan dua agenda lain.

Diantaranya, penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang KUA-PPAS tahun anggaran 2025 dan penyampaian rancangan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan tahun 2025 -2029.

"Alhamdulillah tiga agenda itu semua fraksi di DPRD Kabupaten Bintan menyetujui untuk meneruskan Pansus RPJMD dan kita sangat apresiasi kepada Pemerintah Daerah dari seluruh rangkaian kegiatan tadi sudah di jawab dengan baik oleh pak Bupati Bintan Roby Kurniawan," jelas Fiven.

Semua pandangan umum dari fraksi-fraksi maupun struktur APBD Perubahan tahun 2025 juga sudah ditanggapi dengan baik.

Setelah ini akan diparipurnakan dan dilakukan pembahasan, sesuai dengan Tatib Nomor 1 Tahun 2024 DPRD Bintan yang mengamanahkan bahwa pembahasan KUA - PPAS itu di bahas di tingkat Komisi.

"Kita berharap semua pelaksanaan ini harus berpihak kepada masyarakat," kata Fiven.

Bupati Roby menyebut pengesahan Perda ini merupakan langkah konkret Pemerintah Daerah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

 Ia merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara, termasuk Pemerintah Daerah, untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara adil dan tanpa diskriminasi.

"Perda ini menjadi landasan penting dalam mendorong pembangunan daerah yang ramah anak. KLA bukan sekadar label, melainkan sistem pembangunan yang terencana, menyeluruh, terintegrasi dan berkelanjutan. Ini melibatkan seluruh unsur baik Pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha" ujar Roby.

Adapun tiga poin utama yang menjadi tujuan Perda tersebut antara lain meningkatkan komitmen semua pihak dalam pemenuhan hak anak, mengimplementasikan kebijakan pembangunan berbasis indikator KLA, serta memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.

Bupati Roby menyatakan rasa optimisnya bahwa dengan regulasi ini, Kabupaten Bintan akan semakin maju sebagai wilayah yang mendukung tumbuh kembang anak menuju generasi yang cerdas, sehat dan berdaya saing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved