KKP Stop Pengembangan 3 Pulau di Kepri, Dua di Antaranya di Batam Karena Tak Ada Izin

Pengembangan tiga pulau di Kepri dihentikan sementara KKP karena melanggar aturan dari segi perizinan dan lainnya.

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok KKP
SEGEL PULAU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan sementara aktivitas di Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam, Sabtu (19/7/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bertindak tegas menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang melanggar aturan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Tiga pulau disegel dalam operasi ini, yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, pada Sabtu (19/7/2025). 

Ipunk menegaskan kegiatan pemanfaatan pulau dan laut di lokasi tersebut tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, termasuk rekomendasi dari KKP, PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), serta izin reklamasi.

“Ini bentuk nyata KKP hadir merespons laporan masyarakat atas aktivitas yang tidak sesuai aturan, dan berpotensi menimbulkan pencemaran serta kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” tega Ipunk.

Seperti diketahui Pulau Citlim di Kabupaten Karimun sebelumnya menjadi lokasi aktivitas tambang pasir darat kategori galian C yang dijalankan oleh PT JPS.

Kegiatan ini dihentikan karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP. 

Sementara di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, usaha reklamasi oleh PT DCK disegel karena tidak mengantongi PKKPRL dan izin reklamasi.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan hasil temuan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang mendapati indikasi pelanggaran serius dan dampak ekologis di wilayah tersebut.

Ipunk menegaskan, tindakan penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan pengamanan. 

Selain itu, pemanfaatan pulau kecil juga diatur dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, yang mewajibkan adanya rekomendasi KKP sebelum kegiatan dilakukan.

Untuk reklamasi laut, pelaku usaha wajib mengantongi PKKPRL dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penindakan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami menjaga laut dan ekosistem yang ada di dalamnya,” tegas Ipunk.

Terkait pelanggaran di Pulau Citlim, KKP akan menggandeng sejumlah instansi untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.

Langkah sinergis ini diharapkan dapat mempercepat penanganan pelanggaran, memulihkan kondisi lingkungan, serta mencegah terjadinya eksploitasi ruang laut secara ilegal di masa mendatang. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved