BERITA POPULER BATAM
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di NTT
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025, Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di Lembata NTT
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Herman (52), yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ditangkap di di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025).
Herman yang merupakan terpidana kasus pengerusakan barang milik orang lain itu, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata, sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata.
Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Putusan itu telah inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024.
Perkelahian anak-anak mengakibatkan satu orang tewas.
Seorang bocah SD berusia 9 tahun nekat menikam leher Riski (13 tahun) pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga tewas.
Korban adalah siswa kelas II MTs, warga Dusun II Desa Pauh I, Rawas Ilir, sednagkan pelaku, JM, murid kelas 4 SD yang tinggal di kecamatan yang sama.
Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya ;
Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di NTT, Herman Dieksekusi ke Rutan Lembata

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pelarian Herman Yosef Ola Otawolo (52), buronan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, berakhir di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025).
Terpidana kasus pengerusakan barang milik orang lain itu, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata, sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata.
Dilansir dari Instagram @kejati_kepri, Herman sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama sebagaimana pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Putusan itu telah inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024.
Namun dalam perjalanan kasusnya, Herman sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya keberadaannya diketahui berada di wilayah hukum Kejari Lembata.
Perkelahian Berujung Maut, Bocah Kelas 4 SD Tikam Leher Pelajar MTs hingga Korban Tewas

TRIBUNBATAM.id, MURATARA - Warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dibuat geger pada Jumat (8/8/2025) siang.
Seorang bocah SD berusia 9 tahun nekat menikam leher pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga tewas di tempat.
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Penemuan Kerangka Manusia di Anambas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Masih Ada PT Minta Syarat Sertifikat Vaksin ke Pencaker di Batam |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Korban Kecelakaan Kerja PLTGU Tanjunguncang Batam Dibawa ke Pati |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Kerja di Batam Tewaskan Karyawan PLN |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Penemuan Mayat di Piala Laut Batam, Sempat Dikira Boneka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.