BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di NTT

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025, Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di Lembata NTT

Editor: Mairi Nandarson
tangkap layar Instagram jaksapedia
BURONAN KEJARI TANJUNGPINANG - Tangkap layar video detik-detik Tim Tangkap Buronan Kejaksaan menangkap Herman Yosef Ola Otawolo, buronan Kejari Tanjungpinang, di kediamannya di wilayah Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata, Kamis (7/8/2025) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM  - Herman (52), yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ditangkap di di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025).

Herman yang merupakan terpidana kasus pengerusakan barang milik orang lain itu, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata, sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata.

Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Putusan itu telah inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024.

Perkelahian anak-anak mengakibatkan satu orang tewas.

Seorang bocah SD berusia 9 tahun nekat menikam leher Riski (13 tahun) pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga tewas.

Korban adalah siswa kelas II MTs, warga Dusun II Desa Pauh I, Rawas Ilir, sednagkan pelaku, JM, murid kelas 4 SD yang tinggal di kecamatan yang sama.

Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya ;

Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di NTT, Herman Dieksekusi ke Rutan Lembata

BURONAN KEJARI TANJUNGPINANG - Tangkap layar video detik-detik Tim Tangkap Buronan Kejaksaan gabungan menangkap Herman Yosef Ola Otawolo, buronan Kejari Tanjungpinang, di kediamannya di wilayah Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata, NTT, Kamis (7/8/2025) pagi.
BURONAN KEJARI TANJUNGPINANG - Tangkap layar video detik-detik Tim Tangkap Buronan Kejaksaan gabungan menangkap Herman Yosef Ola Otawolo, buronan Kejari Tanjungpinang, di kediamannya di wilayah Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata, NTT, Kamis (7/8/2025) pagi.(tangkap layar Instagram jaksapedia)

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pelarian Herman Yosef Ola Otawolo (52), buronan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, berakhir di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025).

Terpidana kasus pengerusakan barang milik orang lain itu, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata, sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata.

Dilansir dari Instagram @kejati_kepri, Herman sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama sebagaimana pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Putusan itu telah inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024.

Namun dalam perjalanan kasusnya, Herman sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya keberadaannya diketahui berada di wilayah hukum Kejari Lembata.

Baca Selengkapnya

Perkelahian Berujung Maut, Bocah Kelas 4 SD Tikam Leher Pelajar MTs hingga Korban Tewas

DIAMANKAN POLISI -- Tangkapan layar Instagram Info Muratara yang diposting Jumat (8/8/2025) memperlihatkan seorang anak yang diduga pelaku penusukan pelajar MTS hingga tewas saat dijemput oleh petugas kepolisian. Kejadian ini bermula saat korban dan pelaku anak terlibat perkelahian.
DIAMANKAN POLISI -- Tangkapan layar Instagram Info Muratara yang diposting Jumat (8/8/2025) memperlihatkan seorang anak yang diduga pelaku penusukan pelajar MTS hingga tewas saat dijemput oleh petugas kepolisian. Kejadian ini bermula saat korban dan pelaku anak terlibat perkelahian.(Instagram Info Muratara)

TRIBUNBATAM.id, MURATARA - Warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dibuat geger pada Jumat (8/8/2025) siang.

Seorang bocah SD berusia 9 tahun nekat menikam leher pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga tewas di tempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved