BERITA KRIMINAL

Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Batam, Jenazah Misri Dibungkus Karung dan Dibuang di Semak-semak

Penangkapan berlangsung dramatis di kawasan Nagoya, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (16/7/2025) malam, setelah Bujang sempat kabur selama

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
RILIS TERSANGKA -- Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto saat menanyakan perihal kejadian ke pelaku Bujang (23) yang tega membunuh korban Marini (19) di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (21/7/2025). Tersangka hampir satu bulan buron. 

TRIBUNBATAM.id, Batam – Kota Batam kembali jadi sorotan setelah tim Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membekuk Bujang (23), pelaku pembunuhan sadis terhadap Marini (19).

Penangkapan berlangsung dramatis di kawasan Nagoya, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (16/7/2025) malam, setelah Bujang sempat kabur selama beberapa hari usai membuang jasad korban ke semak-semak dalam karung goni.

Kejadian memilukan ini bermula saat warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, digegerkan oleh penemuan jasad perempuan muda dengan kondisi mengenaskan pada Minggu (15/6/2025) sore.

Korban ditemukan tewas dengan wajah tertutup kaos hitam di dalam karung, tak jauh dari perumahan penduduk.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Bujang, warga Desa Riang Bandung, Kabupaten OKU Timur, yang sempat terlihat terakhir kali bersama korban.

Polisi menduga kuat motif pembunuhan adalah ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.

"Korban sempat diajak pelaku ke lokasi kejadian dengan alasan ingin mengambil alat pancing. Saat korban melawan, pelaku mencekik hingga menusuk korban berkali-kali," terang Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, Senin (21/7/2025).

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret tubuh korban sejauh 10 meter lalu menutupinya dengan karung goni yang ada di lokasi. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga membawa kabur barang-barang korban seperti sepeda motor Honda Beat, handphone, anting emas, sandal, dan tas selempang.

Pelarian Bujang berakhir di Batam setelah polisi menerima informasi keberadaannya di kota tersebut. Dalam tempo dua hari, tim opsnal Satreskrim OKI langsung bergerak cepat.

"Pelaku berhasil diamankan di kawasan Nagoya, Kota Batam, dan saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKBP Eko Rubiyanto.

Atas perbuatannya, Bujang dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga korban masih terpukul dengan kepergian Marini, yang pamit kepada ibunya untuk melamar kerja di sebuah toko di Kayuagung, sehari sebelum ditemukan tewas.

"Kami sempat cari ke toko yang dituju, tapi pemilik toko bilang tidak ada pelamar bernama Marini. Setelah itu kami lapor polisi. Dua hari kemudian dapat kabar ada temuan mayat, dan benar itu adik saya," tutur Marina (29), kakak korban, dengan suara bergetar.

Jenazah Marini akhirnya dimakamkan di pemakaman umum Tanjung Rancing, disaksikan keluarga dan warga yang masih tak menyangka gadis muda penuh harapan itu harus meregang nyawa secara tragis.

Kapolres OKI pun mengapresiasi kinerja cepat anggotanya yang berhasil membekuk pelaku di perantauan.

"Terima kasih atas kerja keras tim. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kriminal," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved