BERITA KRIMINAL

Gadis Remaja Dirudapaksa Oleh Dua Pria di Depan Adik Korban, Pelaku Tak Peduli Ada Anak Kecil

Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan

|
Editor: Eko Setiawan
Dokumentasi Polres Tulangbawang
RUDAPAKSA DI DEPAN BOCAH - Pelaku rudapaksa di Tulangbawang nekat merudapaksa korbannya di depan bocah tujuh tahun, bocah ini adalah adik korban. 

Setelah bertemu, korban bersama adiknya dibonceng oleh pelaku F mengendarai motor menuju ke lapo tuak, yang diiringi pelaku WL dari belakang dengan mengendarai motor sendirian.

Pelaku F membeli minuman tuak dan dibungkus dengan menggunakan kantong plastik, lalu mereka bersama-sama menuju ke pasar yang kosong.

Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama.

Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.

Kasat Reskrim menambahkan, saat korban sudah berada di rumahnya, ia menceritakan peristiwa pilu yang dialami ke orangtuanya.

Sehingga orang tua korban naik pitam dan tidak terima, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang.

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved