UANG HILANG DI MOBIL
Kepsek Tak Habis Pikir Guru PNS di Batam Nekat Bikin Laporan Fiktif Rp210 Juta Dicuri
Kepala SMAN 24 Batam, Anita tak habis pikir guru PNS bernama Rosma Yulita nekat bikin laporan polisi Rp210 juta dicuri yang ternyata palsu.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anita, Kepala Sekolah SMAN 24 Batam menyesalkan tindakan tak terpuji yang dilakukan guru berstatus PNS bernama Rosma Yulita (46).
Ia tak habis pikir, guru PNS Batam itu nekat membuat laporan polisi fiktif kehilangan uang Rp210 juta dari dalam mobil.
Atas peristiwa itu, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi dan teguran.
Apalagi sampai membawa dampak buruk.
"Kami menyesalkan kejadian tersebut, sampai nekat membuat laporan fiktif ke penegak hukum. Tidak seharusnya itu terjadi sampai menjadi sorotan sekarang ini," ujar Anita, Sabtu (26/7/2025).
Anita enggan berkomentar mengenai proses hukum yang terus berjalan.
Kepala SMAN 24 Batam menghargai proses hukum di ranah kepolisian.
Ia lantas mengingatkan kepada seluruh guru di sekolah yang ia pimpin agar tidak berbuat menyimpang, apalagi harus berhadapan dengan hukum.
Rosma Yulita merupakan guru ekonomi yang mengajar di kelas XI dan XII di SMAN 24 Batam di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Berdasarkan catatan komite, Rosma pada tahun 2020 pernah menjadi bendahara sekolah.
Namun belakangan ia hanya mengajar kelas.
Buat yang belum tahu, Rosma sebelumnya membuat laporan ke Polsek Sekupang pada Senin (14/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Ia mengaku kehilangan uang tunai Rp210 juta setelah memarkirkan mobilnya di gerai KFC Tiban.
Faktanya, polisi telah memeriksa rekaman CCTv di lokasi kejadian, dan tidak menemukan tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik pelapor dibobol.
Polisi juga tak menemukan adanya aktivitas mencurigakan dalam rentang waktu tersebut.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, Rosma akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian uang Rp210 juta yang dibuatnya ke Polsek Sekupang, rekayasa belaka.
"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," beber Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (17/7/2025).
penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.
Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.
Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik.
Dalam kasus ini, wanita itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun empat bulan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Polisi Selidiki Laporan Raibnya Uang Rp100 Juta dalam Mobil di Batam saat Parkir |
![]() |
---|
Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Buntut Rekayasa Laporan Kehilangan Uang Rp210 Juta |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Rp210 Juta Hilang Tak Masuk Sekolah, Pengajar Lain Beri Kesaksian |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Kehilangan Uang Rp210 Juta, Ini Tanggapan Disdik |
![]() |
---|
Guru di Batam Terjerat Kasus Laporan Palsu, Bu Ita Tak Terlihat di SMAN 24 Batam Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.