UANG HILANG DI MOBIL

Guru di Batam Terjerat Kasus Laporan Palsu, Bu Ita Tak Terlihat di SMAN 24 Batam Hari Ini

Aktivitas belajar mengajar di SMAN 24 Batam berlangsung normal, meski salah satu guru di sana, Rosmayulita jadi terlapor laporan palsu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
LAPORAN PALSU - Potret siswa SMA Negeri 24 Batam pada Kamis (24/7/2025). Usai jadi terlapor karena buat laporan palsu, guru di Batam Rosmayulita tak terlihat hadir di sekolah Kamis ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri 24 Batam berlangsung normal, pada Kamis (24/7/2025), meski salah satu guru di sekolah tersebut, Rosmayulita (RYS), tengah tersandung kasus hukum atas laporan palsu

Dari pantauan Tribun Batam, proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru di sekolah yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan No.5, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, itu telah memasuki hari keempat. 

Beberapa guru terlihat mendampingi jalannya kegiatan di lapangan sekolah.

Namun di antara guru-guru itu, tak tampak kehadiran Rosmayulita atau yang akrab disapa Ita di sekolah.

Baca juga: Guru di Batam Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui, Buat Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta

Saat datang ke sekolah, salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hari ini Ita tidak datang ke sekolah.

"Hari ini beliau tidak masuk. Soal izin atau tidaknya karena apa, kami belum tahu, karena biasanya sistem kehadiran kami itu pakai fingerprint," ujar guru tersebut.

Lebih lanjut ia membenarkan, Rosmayulita merupakan pengajar mata pelajaran Ekonomi. 

"Beliau tahun ajaran sebelumnya mengampu ekonomi, kalau sekarang belum tahu kelas berapa. Tapi tahun lalu memang pegang ekonomi kelas X dan XI," tambahnya.

Guru itu juga membenarkan, Rosmayulita pernah menjabat sebagai bendahara di sekolah, meski tidak dapat memastikan pada periode tahun berapa.

Terancam Pidana Karena Buat Laporan Palsu

Sebelumnya diberitakan, Rosmayulita membuat laporan terkait pencurian uang senilai Rp210 juta saat mobilnya tengah parkir di kawasan KFC Tiban III, Sekupang, Senin (14/7/2025) ke Polsek Sekupang. 

Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi, terungkap laporan yang dibuat Ita itu ternyata palsu.

Laporan itu terbukti tidak benar. Polisi menyatakan, yang bersangkutan sengaja merekayasa cerita karena terlilit utang.

Diketahui pelapor merupakan seorang guru PNS aktif.

Akibat laporan palsu yang dibuatnya, Ita kini terancam pidana 1 tahun 4 bulan penjara sebagaimana pasal 220 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved