UANG HILANG DI MOBIL
Guru di Batam Terjerat Kasus Laporan Palsu, Bu Ita Tak Terlihat di SMAN 24 Batam Hari Ini
Aktivitas belajar mengajar di SMAN 24 Batam berlangsung normal, meski salah satu guru di sana, Rosmayulita jadi terlapor laporan palsu
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri 24 Batam berlangsung normal, pada Kamis (24/7/2025), meski salah satu guru di sekolah tersebut, Rosmayulita (RYS), tengah tersandung kasus hukum atas laporan palsu.
Dari pantauan Tribun Batam, proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru di sekolah yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan No.5, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, itu telah memasuki hari keempat.
Beberapa guru terlihat mendampingi jalannya kegiatan di lapangan sekolah.
Namun di antara guru-guru itu, tak tampak kehadiran Rosmayulita atau yang akrab disapa Ita di sekolah.
Baca juga: Guru di Batam Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui, Buat Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta
Saat datang ke sekolah, salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hari ini Ita tidak datang ke sekolah.
"Hari ini beliau tidak masuk. Soal izin atau tidaknya karena apa, kami belum tahu, karena biasanya sistem kehadiran kami itu pakai fingerprint," ujar guru tersebut.
Lebih lanjut ia membenarkan, Rosmayulita merupakan pengajar mata pelajaran Ekonomi.
"Beliau tahun ajaran sebelumnya mengampu ekonomi, kalau sekarang belum tahu kelas berapa. Tapi tahun lalu memang pegang ekonomi kelas X dan XI," tambahnya.
Guru itu juga membenarkan, Rosmayulita pernah menjabat sebagai bendahara di sekolah, meski tidak dapat memastikan pada periode tahun berapa.
Terancam Pidana Karena Buat Laporan Palsu
Sebelumnya diberitakan, Rosmayulita membuat laporan terkait pencurian uang senilai Rp210 juta saat mobilnya tengah parkir di kawasan KFC Tiban III, Sekupang, Senin (14/7/2025) ke Polsek Sekupang.
Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi, terungkap laporan yang dibuat Ita itu ternyata palsu.
Laporan itu terbukti tidak benar. Polisi menyatakan, yang bersangkutan sengaja merekayasa cerita karena terlilit utang.
Diketahui pelapor merupakan seorang guru PNS aktif.
Akibat laporan palsu yang dibuatnya, Ita kini terancam pidana 1 tahun 4 bulan penjara sebagaimana pasal 220 KUHP.
breaking news batam hari ini
breaking news
TribunBreakingNews
SMAN 24 Batam
uang hilang
guru di Batam
Batam
laporan palsu
Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Buntut Rekayasa Laporan Kehilangan Uang Rp210 Juta |
![]() |
---|
Kepsek Tak Habis Pikir Guru PNS di Batam Nekat Bikin Laporan Fiktif Rp210 Juta Dicuri |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Rp210 Juta Hilang Tak Masuk Sekolah, Pengajar Lain Beri Kesaksian |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Kehilangan Uang Rp210 Juta, Ini Tanggapan Disdik |
![]() |
---|
Sederet Kejanggalan Kasus Guru di Batam Ngaku Kehilangan Uang Rp210 Juta dalam Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.