SOSOK

Perjalanan Karier Muhammad Rusli Bupati Kotabaru, Intip Gebrakannya

Simak berikut ini perjalanan karier serta gebrakan Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli.

Editor: Khistian Tauqid
Diskominfo Kotabaru
REKAM JEJAK KEPALA DAERAH - Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli (KIRI) - Syairi Mukhlis (KANAN). Berikut ini adalah perjalanan karier serta gebrakan Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli. 

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, Surat Edaran KTR bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

"Penerapan ini adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya," jelasnya.

Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda ditempat sebesar Rp200.00 atau kurungan enam bulan lamanya.

"Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi merokok berupa denda ditempat atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp500.000," sebut Erwin.

Dengan mewujudkan kawasan tanpa rokok, juga diharapkan dukungan masyarakat berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga berjalan dengan baik.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Bupati Kotabaru Keluarkan Edaran KTR, Wujudkan Udara Bersih Dari Asap Rokok"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved