Nasib Mikol Hasil Tangkapan di Pelabuhan Tarempa Anambas, Akan Dikembalikan ke Pengusaha?

Pemkab Anambas memastikan peredaran mikol tak berizin masuk kategori tindak pidana ringan. Pemkab coba fasilitasi izin edarnya ke pengusaha

Tribunbatam.id/istimewa
RAPAT KOORDINASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan penanganan peredaran mikol dan hasil tangkapan mikol beberapa waktu lalu dari Kapal Kargo Alferro di Kantor Bupati Anambas, Selasa (5/8/2025) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penanganan peredaran minuman beralkohol (mikol) tak berizin di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri masih berlanjut.

Pasca rapat koordinasi (rakor) pihak berwenang belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan Tim gabungan telah mengamankan ratusan Kis mikol baik produksi luar negeri maupun dalam negeri di Pelabuhan Tarempa.

Dari penyitaan itu, Pemkab Kepulauan Anambas memastikan peredaran mikol tak berizin ini masuk kategori tindak pidana ringan.

Hal itu terungkap dalam rapat tindaklanjut pembahasan mikol Pemkab Kepulauan Anambas bersama unsur Forkopimda di Kantor Bupati Anambas, Selasa (5/8/2025).

"Kepemilikannya itu sah-sah saja, tapi kalau peredarannya di Anambas belum bisa karena tidak memiliki izin. Ini soal kelengkapan administrasi," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Peradagangan (DKUMPP) Anambas Masykur.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Bupati, peredaran mikol di Anambas yang diperjualbelikan di warung maupun toko kecil tak diperbolehkan.

Menurut Permendag, peredaran mikol secara resmi hanya dapat diperjualbelikan di tempat pusat perbelanjaan skala supermarket atau swalayan.

Selain itu, berdasarkan data DPMPTSP Anambas belum ada satu pun pemohon dari sejumlah pihak yang mengurus izin edar selain Pulau Bawah Ressort.

"Jadi selagi belum ada ketentuan dan perizinannya, mikol tersebut tak boleh diedarkan atau diperjualbelikan di Anambas," sebutnya.

Meski begitu, lanjut Masykur, Pemkab Kepulauan Anambas tengah mencoba merampungkan secara konkret aturan dan ketentuan guna memfasilitasi izin edar ini dapat diakses oleh kalangan pengusaha.

"Nah ini yang masih akan kami tindaklanjuti lagi, Pemkab akan coba lakukan pembenahan perizinan dengan membahas kembali Perbup dan menyesuaikan dengan peraturan di atasnya," ujarnya.

Masykur menyampaikan, untuk mikol milik pengusaha yang telah pihaknya sita dari kapal kargo beberapa waktu lalu, saat ini masih pihaknya bahas secara konkret.

Namun, dari pembahasan pihaknya, keputusan sementara ini, mikol sebanyak 346 Kis tersebut akan dikembalikan ke pengusaha untuk dipulangkan ke pihak agen di Tanjungpinang.

"Sekadar gambaran ini dikembalikan ke pengusahanya untuk diteruskan ke agen asal," ujarnya.

Selama perizinan ini masih pihaknya tindaklanjuti, ia menegaskan, peredaran mikol di sejumlah warung di Anambas tidak diperkenankan.

Pihaknya mengaku akan mengawasi dan menindak hal tersebut jika masih kedapatan beredar.

"Kalau masih ada yang jual tanpa izin, kami akan tindak tegas. Ini bisa sampai pada pencabutan izin usaha warung atau tokonya," pungkas Masykur. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved