ASN Kedapatan Nongkrong Saat Jam Kerja, BKPSDM Natuna Ungkap Sanksi yang Menanti

BKPSDM ungkap sanksi yang akan dikenakan kepada ASN Natuna yang terciduk tengah nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Dok satpol pp
PATROLI PENGAWASAN - Momen Satpol PP Natuna melakukan patroli pengawasan rutin terhadap kedisiplinan ASN yang kerap nongkrong di warung kopi saat jam kerja, belum lama ini 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terciduk tengah nongkrong di warung kopi saat jam kerja belum lama ini.

Temuan tersebut didapatkan oleh tim patroli pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna, dan telah dilaporkan secara langsung kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan.

Menanggapi temuan itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, menegaskan sanksi disiplin diberlakukan dan menanti para ASN yang melanggar aturan.

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengatakan, sanksi pelanggaran disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian.

Baca juga: Bupati Natuna Cen Sui Lan Tindak Tegas 4 Pegawai yang Ketahuan Nongkrong di Jam Kerja

“Terdapat tiga jenis sanksi berjenjang, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau masih pertama kali, maka yang bersangkutan akan mendapat pembinaan dan teguran dari atasan langsung,” ujarnya kepada Tribunbatam.id, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, sanksi ringan bisa berupa teguran lisan atau tertulis.

Namun jika pelanggaran terjadi berulang atau terbukti berat, maka bisa dikenakan sanksi sedang hingga berat.

“Kalau sanksi sedang itu bisa sampai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat bisa sampai penurunan jabatan, bahkan pemberhentian,” kata Alim.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyurati kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pegawai yang bersangkutan, untuk menindaklanjuti temuan ini dengan langkah pembinaan awal.

“Kita minta kepala OPD untuk melakukan pemeriksaan internal dan pembinaan. Kalau terbukti sering melakukan pelanggaran, kemungkinan bisa dilakukan proses disiplin berjenjang,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Natuna Cen Sui Lan juga menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh ASN

Ia menyoroti kebiasaan negatif sejumlah pegawai yang kedapatan nongkrong dan ngopi saat jam dinas.

Baca juga: Nasib 4 Pegawai Pemkab Natuna Ditemukan Nongkrong di Warung Kopi saat Jam Kerja

“Sudah ada bukti yang dikumpulkan Satpol PP, dan saya minta kepala OPD lebih tegas mengawasi bawahannya,” kata Cen.

Menurutnya, pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai upaya membangun budaya disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kalau kepala dinas perlu surat resmi dari saya, silakan. Saya akan keluarkan. Ini semua untuk kebaikan ASN di Natuna,” pungkasnya. (Tribunbatam.id/birrifikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved