Tentang Batam
Batam dan Keistimewaan Sebagai Kawasan Khusus, Warga Asing Bisa Punya Properti
Batam dan keistimewaannya sebagai kawasan khusus memungkinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti dengan sejumlah ketentuan.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia sudah sejak lama dikenal dengan daerah industri.
Kondisi Batam ini membuat bisnis properti atau hunian mewah terus bergeliat.
Bahkan sejumlah rumah mewah di Batam mayoritas dihuni ekspatriat.
Tokoh masyarakat Kepri, Sirajudin Nur menjelaskan jika orang asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia.
Hal itu diatur dalam undang-undang, namun sifatnya bukan hak milik tetapi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pria yang pernah menjabat anggota DPRD Kepri ini menjelaskan jika Kota Batam yang merupakan daerah Otorita sangat memungkinkan orang asing memiliki properti di Batam dan tidak ada larangan untuk hal tersebut.
Hal ini diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah atau Hunian oleh Orang Asing.
Selain itu PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Kemudian Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah oleh WNA.
Serta Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Batasan Harga Properti untuk WNA.
"Jadi orang asing bisa memiliki properti di Batam dengan catatan hanya sebagai hak guna, bukan hak milik," tegas Sirajudin Nur, Rabu (6/8/2025).
Selain peraturan pemerintah, syarat orang asing bisa memiliki properti di Batam tidak seperti warga negara Indonesia.
Dimana properti yang dimiliki tidak batas batas harga terendah.
"Jadi orang asing tidak bisa sembarang membeli properti ada batas harganya, dimana harga paling Murah untuk standar apartemen sebesar Rp 1 miliar. Sementara untuk harga rumah tapak harus di atas Rp 2 miliar," bebernya.
Selain harga, pemerintah juga mengatur luas tanah yang bisa dibeli oleh orang asing dimana luas tanah minimal 2.000 meter persegi.
Sementara untuk apartemen harus berjenis komersial, bukan subsidi atau rusunawa.
Berdasarkan aturan yang ada, wajar menurutnya jika rumah mewah di Batam banyak dihuni ekspatriat.
Mengenai pengawasan kepemilikan properti di Batam oleh orang asing, Sirajudin Nur mengatakan dalam hal ini tidak ada yang perlu diawasi.
Menurutnya, Batam ini merupakan kawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ini sesuai dengan Perka UWTO BP Batam dimana untuk hak guna batas waktunya selama 30 tahun.
Jika belum digunakan pemerintah maka akan diperpanjang kembali selama 20 tahun, dan bisa kembali diperpanjang selama 30 tahun jadi totalnya 80 tahun.
Selain itu, warga negara asing yang memiliki properti mewah di Batam tidak bisa mengurus sertifikat menjadi hak milik.
Ini karena pengurusan sertifikat bukan dikeluarkan oleh BP Batam melainkan BPN/ATR.
Untuk administrasi pertanahan di Kota Batam menurutnya dipegang oleh dua badan yang berbeda.
Jika ada orang asing yang memiliki sertifikat hak milik di Kota Batam, pejabat di Badan yang mengeluarkan sertifikat tersebut melanggar aturan dan tindakan itu merupakan pidana pemalsuan.
"Jadi sampai kapan pun tanah dan bangunan di Batam tidak akan bisa dikuasai oleh orang asing," kata Sirajudin Nur. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat di Batam, Termasuk Samsat Bergerak dan Samsat Corner |
![]() |
---|
Batam Dekat Dengan Singapura, Ini Sederet Alasan Biaya Hidup di Singapura Mahal |
![]() |
---|
Warga Batam Perlu Tahu, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Investasi pada Aset Kripto |
![]() |
---|
Daftar Taif Pelayanan Gigi Puskesmas di Batam, Scalling per Rahang Rp 150 Ribu |
![]() |
---|
Warga Batam Harus Tahu, Inilah Tarif Layanan Gigi RSUD Embung Fatimah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.