BURUH BULOG BUNUH KEKASIH
Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Siska di Bandar Lampung, Berawal dari Cemburu Buta
Iwan membunuh Siska menggunakan senjata tajam berjenis celurit yang sering digunakannya untuk memotong rumput.
TRIBUNBATAM.id - Insiden berdarah terjadi di mes Bulog di Kota Bandar Lampung, pada Senin (4/8/2025).
Seorang buruh bernama MR alias Iwan (39) tega menghabisi nyawa kekasihnya bernama Siska Maharani (30).
Iwan membunuh Siska menggunakan senjata tajam berjenis celurit yang sering digunakannya untuk memotong rumput.
Setelah melakukan pembunuhan Siska, Iwan memilih menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.
Selain itu, Kombes Pol Alfret juga membeberkan identitas Iwan yang merupakan warga Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Alasan Iwan membunuh Siska karena terbakar api cemburu mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Situasi memanas di dalam mess, hingga membuat Iwan mengambil celurit untuk membunuh Siska.
"Korban dan tersangka ini berpacaran. Sesampainya korban di mes, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, mereka ini cekcok mulut karena tersangka menduga korban berselingkuh," kata Alfret saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Siska Maharani Teriak sebelum Dibunuh Buruh Bulog di Bandar Lampung, Memang Sering Tengkar
Korban sempat bersuaha melakukan perlawanan dan merebut celurit dari tangan Iwan.
Siska terluka di bagian tangan karena sabetan celurit dari tersangka Iwan.
Hingga akhirnya pelaku menjambak rambut korban lalu melukai leher Siska hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah membunuh korban, MR menyerahkan diri ke Mapolsek Sukarame.
Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan baju korban dan tersangka serta sebilah celurit yang diduga digunakan MR untuk menghabisi nyawa korban.
"Jadi celurit ini biasa digunakan tersangka untuk memotong rumput pakan kelinci peliharaannya di belakang mes," sebut Alfret.
Alfret menjelaskan, MR mendatangi Mapolsek Sukarame untuk menyerahkan diri dengan mengendarai sepeda motor.
"Polisi datang ke lokasi kejadian. Akan tetapi, tersangka sampai duluan di Polsek Sukarame dengan mengendarai motor. Baju penuh darah," jelas Alfret.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Polisi kenakan pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan, subsider 351 ayat 1 ancaman KUHPidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Alfret.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Cemburu Berujung Gelap Mata, Buruh di Lampung Gorok Leher Kekasih"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.