Pemkab Natuna Mulai Tertibkan Bangunan Warga di Lahan Pemerintah, Tingkatkan Pengelolaan Aset Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik daerah.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
PEMKAB NATUNA - Lokasi bangunan hunian warga Batu Kapal, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri yang berdiri di lahan milik pemerintah daerah. Pemkab Natuna mulai menertibkan bangunan warga yang berdiri di lahan pemerintah. Foto diambil Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik daerah.

Penertiban kali ini menyasar kawasan pemukiman Batu Kapal, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur.

Langkah ini mulai dilakukan sejak Selasa (12/8/2025) kemarin, diawali dengan sosialisasi kepada warga yang menempati bangunan tanpa izin resmi itu.

"Kemarin tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Natuna, perangkat kecamatan, kelurahan, Dinas Perkim, dan Bidang Aset BPKAD, sudah turun langsung memberikan sosialisasi kepada warga, terkait kebijakan ini," ujar Kepala Satpol PP Natuna Irlizar kepada TribunBatam.id, Rabu (13/8/2025).

Ia mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meminta agar aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukan.

"Kami sudah memberikan himbauan dan sosialisasi, warga diberi waktu maksimal dua minggu untuk mengosongkan lahan," tambahnya.

Menurut Irlizar, ada sekitar 13 bangunan yang terdata berdiri di lahan Pemkab tanpa izin resmi. 

Sebagian warga telah menempati lokasi itu sejak 2021 dan 2022 melalui mekanisme sewa lahan kepada Perusda Natuna.

Dalam kesepakatan awal, mereka siap jika sewaktu-waktu pemerintah meminta lahan tersebut dikosongkan.

"Sesuai surat perintah, awalnya hanya diberikan waktu satu minggu. Namun warga meminta dispensasi hingga waktu," jelasnya.

Ia mengapresiasi sikap warga yang kooperatif dan bersedia membongkar sendiri bangunan, maupun memindahkan barang-barangnya.

Penertiban ini, kata Irlizar, menjadi pengingat bahwa setiap pendirian bangunan harus mematuhi aturan dan tidak boleh sembarangan menggunakan aset pemerintah.

"Harapan kami, masyarakat mengerti bahwa penertiban aset daerah ini mutlak sesuai aturan. Jadi jangan sampai mengulang kesalahan yang sama," pungkasnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved