PERNIKAHAN DINI DI LINGGA
Pergaulan Bebas Picu Pernikahan Dini di Singkep Lingga, Rata-rata Calon Istri Hamil Duluan
Kepala KUA Singkep di Lingga, Muhammad Latif, mengakui pernikahan dini akibat hamil duluan ini juga terjadi di wilayah kerjanya
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Story Highlight
- Pengadilan Agama Dabo Singkep Lingga catat 18 permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025
- Alasan mengajukan dispensasi nikah kebanyakan karena calon istri sudah hamil duluan
- KUA Singkep catat 3 perkara pernikahan dini dari Januari-Agustus 2025. Ketiganya mendapat izin menikah di bawah umur karena calon istri sudah hamil
- Pemicu pernikahan dini di Singkep karena pergaulan bebas dari remaja
- Kurangnya pengawasan dari orang tua disebut-sebut jadi faktor anak terlibat pergaulan bebas
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat 18 pengajuan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025.
Dispensasi nikah adalah izin perkawinan yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah.
Sebagai informasi, batas usia menikah bagi perempuan dan laki-laki berdasarkan Undang-undang Perkawinan terbaru di RI, yakni minimal 19 tahun.
Di bawah usia itu perlu mendapat dispensasi nikah dari pengadilan. Artinya bagi pihak laki-laki dan perempuan yang akan melakukan pernikahan dini perlu mendapat dispensasi nikah.
Baca juga: Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025
Adapun pengajuan dispensasi nikah ini karena ada alasan mendesak, dan biasanya diajukan oleh orang tua atau wali calon mempelai.
Terkait dispensasi nikah, Humas PA Dabo Singkep, Muhammad Yasin Izhharulhaq sebelumnya mengatakan, kebanyakan mereka yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, karena si perempuan sebagai calon istri sudah hamil duluan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Singkep, Muhammad Latif, mengakui hal tersebut.
Ia menyebutkan, untuk wilayah KUA Singkep, ada tiga perkara pernikahan dini sejak Januari hingga Agustus 2025.
"Ketiga pemohon itu karena alasan yang urgen, izin nikah di bawah umur itu karena calon istri itu sudah dalam kondisi hamil. Atas alasan urgensi itu, ketiganya diizinkan nikah di bawah umur oleh Pengadilan Agama lewat dispensasi nikah," ungkap Latif saat ditemui Tribunbatam.id, di Kantor KUA Singkep, Rabu (13/8/2025).
Latif menjelaskan, pernikahan dini ini diakibatkan pergaulan bebas yang dilakukan pada usia remaja.
Menurutnya, terjadinya pergaulan bebas ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dari orang tua.
Dari kasus yang ada, kurangnya pengawasan dari orang tua ini lantaran kondisi keluarga yang kurang baik.
"Di antaranya adalah broken home, ayah dan ibu bercerai, anak tinggal dengan kakek atau nenek, pergaulannya kurang terpantau dengan baik. Di antaranya, itu salah satu penyebab pernikahan dini," ujarnya.
Sama halnya di tahun 2024, masih kata Latif, pada umumnya rata-rata alasan untuk menikah di bawah umur itu karena calon istri sudah hamil duluan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.