Sidang Lanjutan Safaringga dalam Kasus Investasi Bodong di Lingga Akan Digelar Daring
Sidang lanjutan Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya akan digelar daring
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sidang Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, masih berlanjut.
Mantan karyawan BNI Life tersebut, telah menjalani sidang yang kesekian kalinya, atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan.
Hingga Kamis (2/10/2025), hakim telah menerima keterangan dengan total 19 saksi yang dipanggil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi, menjelaskan sidang Safaringga akan digelar secara daring pada 16 Oktober 2025.
"Dari JPU tidak ada lagi saksi yang dihadirkan dan dari terdakwa tidak ada ajukan saksi a de charge, jadi selanjutnya agenda pemeriksaan terdakwa," ungkap Amir kepada wartawan.
JPU Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah, membenarkan bahwa semua saksi dari pihaknya sudah dihadirkan.
"Semua saksi sudah cukup, tidak ada saksi lagi yang dihadirkan selanjutnya. Berikutnya agenda pemeriksaan terdakwa," ungkap Rifan.
Sebelum ditetapkan tersangka oleh Polres Lingga, Safaringga mengakui, bahwa praktik penipuan berkedok investasi ini ia lakukan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.
Mantan karyawan BNI Life Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang ini, mengaku bahwa ia telah menjerumuskan sebanyak 30 orang korban, dengan total kerugian Rp7,3 Miliar.
Aksi ini dilakukan berupa imbal hasil tinggi, dengan bunga 10 hingga 20 persen per bulan.
Ia juga mengaku membuat polis palsu atau polis asuransi yang tidak asli untuk meyakinkan para korban.
“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya, beberapa waktu lalu kepada wartawan.
( tribunbatam.id/febriyuanda )
Kejari Lingga Terima Berkas Kasus Dugaan Investasi Bodong, Sr Kembali Ditahan |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong di Lingga, Kuasa Hukum Sr Nilai Ada Pihak Lain Nikmati Hasil Investasi |
![]() |
---|
Warga Batam Jadi Korban Arisan Online di Jakarta, Tertarik Karena Endorsemen Selebgram Ternama |
![]() |
---|
Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah Modus Investasi, Wanita di Batam Dituntut 4 Tahun |
![]() |
---|
Tergiur Investasi Trading, Pasangan Kekasih Ditipu Oknum Polisi Di Tanjungpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.