Tak Bisa Kendalikan Nafsu, Bripda ML Lecehkan Tahanan Perempuan, Pernah Rebut Istri Orang
Bripda ML anggota Polres Luwu Sulawesi Selatan terancam dipecat usai lecehkan tahanan perempuan, pernah merebut istri orang
TRIBUNBATAM.id - Gara-gara tak bisa kendalikan nafsu, Bripda ML terancam dipecat dari satuan kepolisian.
Anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan itu melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu tegas menerapkan hukum.
Adnan mengatakan, sudah merekomendasikan agar Bripda ML diberhentikan tidak dengan hormat.
"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menerangkan, terduga pelaku berinisial ML.
ML berpangkat Bripka, kini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
"Sudah diproses di Propam. Dan sementara di sel tahanan provos. Berkas sementara dikerjakan dan akan segera diproses sidang kode etik," bebernya.
Kata Mirwan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025.
Pihaknya masih merampungkan keterangan terduga pelaku sebelum dibawa ke sidang etik.
"Karena atensi dari Bapak Kapolres agar dipercepat berkasnya dan di sidangkan," ujarnya.
Ternyata tindakan ML sudah berlangsung beberapa kali terhadap tahanan perempuan inisial RI (50).
Berdasarkan keterangan korban, aksi cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2025.
“Awal bulan Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga pada aksi kedua. Namun di perbuatan ketiga, korban mulai resah dan memberanikan diri melapor ke Propam,” ungkap Mirwan saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (12/8/2025).
Bripda ML menjalankan aksinya saat piket jaga tahanan.
ML masuk ke ruang tahanan dengan dalih hendak buang air kecil.
“Namun saat melewati sel korban, pelaku justru melakukan pelecehan. Bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” akunya.
Kronologi Kasus
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00-08.00 Wita.
Kata Mirwan, perbuatan pelecehan terjadi sebelum serah terima penjagaan.
ML yang bertugas jaga, masuk ke sel perempuan dengan alasan buang air kecil.
Namun, saat melewati tempat tidur korban, ia diduga memegang tubuh korban.
Korban berusaha menepis aksi terduga pelaku.
Perbuatan Bripka ML pun sempat terhenti setelah tahanan laki-laki di sel sengaja batuk.
Memberi isyarat bahwa aksinya diketahui.
Korban melapor ke Propam Polres Luwu tak lama setelah kejadian.
Mirwan menambahkan, kini ML ditahan di sel provos dan menunggu sidang kode etik.
Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.
Menurut Mirwan, tim Paminal Polda Sulsel turun langsung memeriksa ML.
Sedang Jalani Hukuman
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu.
Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML, ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.
“Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran,” kata Mirwan kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).
Mirwan menyebut, pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML.
“Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi,” tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.