Tak Bisa Kendalikan Nafsu, Bripda ML Lecehkan Tahanan Perempuan, Pernah Rebut Istri Orang
Bripda ML anggota Polres Luwu Sulawesi Selatan terancam dipecat usai lecehkan tahanan perempuan, pernah merebut istri orang
TRIBUNBATAM.id - Gara-gara tak bisa kendalikan nafsu, Bripda ML terancam dipecat dari satuan kepolisian.
Anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan itu melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu tegas menerapkan hukum.
Adnan mengatakan, sudah merekomendasikan agar Bripda ML diberhentikan tidak dengan hormat.
"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menerangkan, terduga pelaku berinisial ML.
ML berpangkat Bripka, kini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
"Sudah diproses di Propam. Dan sementara di sel tahanan provos. Berkas sementara dikerjakan dan akan segera diproses sidang kode etik," bebernya.
Kata Mirwan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025.
Pihaknya masih merampungkan keterangan terduga pelaku sebelum dibawa ke sidang etik.
"Karena atensi dari Bapak Kapolres agar dipercepat berkasnya dan di sidangkan," ujarnya.
Ternyata tindakan ML sudah berlangsung beberapa kali terhadap tahanan perempuan inisial RI (50).
Berdasarkan keterangan korban, aksi cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2025.
“Awal bulan Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga pada aksi kedua. Namun di perbuatan ketiga, korban mulai resah dan memberanikan diri melapor ke Propam,” ungkap Mirwan saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (12/8/2025).
Bripda ML menjalankan aksinya saat piket jaga tahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.