BERITA KRIMINAL

Bocah 3 Tahun Tewas Mengenaskan Usai Dianiaya Kekasih Ibunya, Polisi Sampai Bongkar Makam

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (7/8/2025) di kebun karet Cikukun, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Editor: Eko Setiawan
TribunJateng.com/RAYKA DIAH
AREA KEBUN KARET - Lokasi peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AKA (3) yang berujung kematian di Wanareja, Cilacap, Senin (11/08/2025). AK, tewas setelah disiksa selingkuhan ibunya, Feri Adrian Sukma (22), tanpa ampun. Meski telah merintih kesakitan, Feri seakan tak peduli dan tetap melakukan penyiksaan terhadap AK hingga meregang nyawa. 

TRIBUNBATAM.id, Cilacap – Tangis dan jeritan kecil seorang bocah 3 tahun, AK, menjadi saksi bisu kekejaman manusia yang tega menghabisi nyawa anak tak berdosa. Pelakunya bukan orang asing, melainkan Feri Adrian Sukma (22) selingkuhan sang ibu.

Video detik-detik penyiksaan AK beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, AK yang mengenakan kaos loreng TNI tampak lemas setelah dilempar ke tanah kebun karet.

"Sakit," rintih AK lirih, mulutnya penuh tanah merah.

"Udah diam, ampun nggak?" bentak Feri.

"Huum," jawab bocah itu pelan.

"Jangan nangis!" teriak Feri sebelum kembali menghajar kepala korban.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (7/8/2025) di kebun karet Cikukun, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Meski korban merintih kesakitan, Feri terus memukuli kepala, mencekik, dan membekapnya hingga AK meregang nyawa.

Autopsi mengungkap luka-luka di wajah, hidung, dan bibir korban.

Luka akibat benda tumpul juga ditemukan. Dugaan awal pelaku mencoba mengelabui dengan mengatakan AK jatuh dari motor, namun penyelidikan polisi membongkar kebohongan tersebut.

Ayah korban, yang curiga dengan kematian sang anak, melapor ke polisi. Makam pun dibongkar untuk autopsi.

Hasilnya, bukti dan keterangan saksi mengarah pada Feri. 

Salah satunya, korban terakhir kali terlihat dibawa pelaku atas sepengetahuan sang ibu, Reni Isnaini (23) ke kebun karet.

Reni, yang telah menjalin hubungan terlarang dengan Feri, diduga menutupi kejahatan tersebut. Polisi meyakini AK merasa tidak nyaman dengan kehadiran Feri dan mengetahui hubungan ibunya di luar pernikahan.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menyebut saat melakukan penganiayaan, kehadiran seorang pencari rumput membuat Feri panik hingga mencekik dan membekap korban sampai tewas.

Kini, Feri dan Reni sama-sama berstatus tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 76 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kepercayaan dan kasih sayang yang seharusnya menjadi pelindung bagi seorang anak, justru berubah menjadi jalan menuju kematian tragisnya.

Nyaris Dikeroyok

Ketegangan pecah saat beberapa warga yang hadir tak kuasa menahan amarahnya.

Teriakan dan langkah tergesa mendekati pelaku membuat petugas sigap membentuk barikade dan mengamankannya dari kerumunan.

"Wajar jika warga emosi, apalagi korbannya anak kecil," kata Guntar.

Dengan demikian, rekonstruksi tertunda hingga, namun adegan inti tetap terungkap.

Dari rangkaian adegan itu, polisi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan bila ditemukan bukti baru.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved