KENAIKAN PBB

PBB Naik dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 1,2 Juta, Warga Jombang Terpaksa Pecah Celengan Anak

 Joko Fattah Rochim, warga Jombang, Jawa Timur tak habis pikir nilai PBB naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.

tribunjatim.com/Istimewa
BAYAR PAJAK PAKAI KOIN - Aksi beberapa masyarakat yang membayar pajak menggunakan koin protes lonjakan PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/8/2025). Anggap kenaikan tidak wajar hingga berujung aksi protes membayar menggunakan koin. 

TRIBUNBATAM.id - Joko Fattah Rochim, warga Jombang, Jawa Timur tak habis pikir nilai PBB naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.

Demi membayar tagihan PBB, Joko terpaksa memecahkan celengan anaknya.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perdesaan dan perkotaan. 

Pajak ini dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Kenaikan nilai PBB Joko terasa tidak wajar.

Meski merasa berat, ia tak menawar nominal tersebut  dan memilih tetap taat membayar pajak.

"Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp1 juta lebih, jelas memberatkan."

"Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan," katanya, dilansir TribunJatim.com.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono menjelaskan, kenaikan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2023.

NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.

Menurutnya, di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam, sehingga berdampak langsung pada tarif pajak.

Bahkan, katanya, ada yang mengalami kenaikan hingga ribuan persen.

"Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp10 juta," ungkapnya.

Ia menegaskan, kenaikan ini bukan semata-mata keputusan sepihak, melainkan hasil dari survei dan penyesuaian nilai tanah dan bangunan sesuai kondisi pasar.

Namun, Hartono juga menyampaikan, tahun depan tidak akan ada kenaikan lagi.

Ia pun berharap, masyarakat bisa memahami penyesuaian NJOP adalah bagian dari pembaruan sistem pajak daerah.

Bapenda juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.

Dengan begitu, pihaknya bisa melakukan survei ulang dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.

"Silakan ajukan keberatan secara tertulis. Kami akan turun ke lapangan dan menilai ulang jika memang ada ketidaksesuaian," sambungnya.

Dilansir bapenda.banggaikab.go.id, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan.atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Termasuk dalam pengertian bangunan yakni jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya.

Yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut adalah jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga/dergama khusus, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara.

Adapun subjek dan wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas pembangunan.

Sementara dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.(tribunjatim)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved