PMI ILEGAL DI KEPRI

Data Polda Kepri Kasus PMI Ilegal Termasuk Batam Terbaru, Total 84 Tersangka, 189 Korban

Polda Kepri mengungkap data kasus PMI ilegal terbaru termasuk di Batam. Total 84 tersangka dengan 60 kasus.

Dok Polda Kepri untuk TribunBatam.id
PMI ILEGAL DI KEPRI - Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri saat menginterogasi sejumlah pihak dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjalani pemeriksaan baru-baru ini. Polda Kepri mengungkap data penanganan kasus PMI ilegal di Kepri terbaru. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atau Polda Kepri mencatat penanganan 60 kasus Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal di Kepri.

Data PMI ilegal di Kepri ini tidak hanya berasal dari Batam saja, namun dari sejumlah kabupaten dan kota lain yang rawan jalur penyelundupan TKI ilegal.

Ini merupakan data penanganan kasus PMI ilegal di Kepri mulai Januari hingga 14 Agustus 2025.

Dalam 60 kasus yang mereka tangani, terdapat 84 tersangka.

Sebanyak 189 orang terselamatkan dalam ungkap kasus PMI ilegal di Kepri ini.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana menyebut, hasil pengungkapan ini merupakan berkat kerja sama antara sejumlah pihak.

Selain Ditreskrimum Polda Kepri, terdapat Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Karimun dan jajaran Polsek di wilayah hukum Kepri.

"Ini merupakan hasil pengungkapan selama Januari hingga Agustus. Dominan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Ade Mulyana, Jumat (15/8/2025).

Dalam dua bulan terakhir saja, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum TPPO Ditreskrimum telah menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, pemberantasan TPPO bukan hanya tanggung jawab kepolisian.

“Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri kini resmi dibentuk, melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, instansi vertikal, serta lembaga masyarakat.

Langkah ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan korban, mempercepat penegakan hukum, serta meningkatkan edukasi publik tentang bahaya perekrutan ilegal.

Polda Kepri menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum, perlindungan korban, serta edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Sampai saat ini, kata dia Batam masih menjadi Jalur Utama Perdagangan Orang. Bahkan, dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute utama TPPO ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri.

Hal ini menempatkan Kepri sebagai titik rawan sekaligus krusial dalam memutus mata rantai jaringan perdagangan manusia internasional.

Para pelaku kerap memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan dan jalur laut untuk mengirim korban, mayoritas perempuan dan anak-anak, ke negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, hingga Timur Tengah. 

Berikut Data Penanganan Kasus PMI Ilegal di Kepri

  • Ditreskrimum Polda Kepri: 14 kasus TPPO dengan 56 korban dan 23 tersangka

10 kasus dalam penyidikan

4 kasus telah P-21 alias berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

  • Ditpolairud Polda Kepri: 14 kasus melalui jalur laut dengan 62 korban dan 24 tersangka

2 kasus sidik

12 kasusP-21

  • Polresta Barelang dan jajaran: 27 kasus, 59 korban, dan 31 tersangka
  • Polresta Tanjungpinang: 4 kasus, 6 korban, 5 tersangka
  • Polres Karimun: 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Catatan: Data dirangkum mulai Januari hingga 14 Agustus 2025

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved