KENAIKAN PBB

Inilah Rumah Surya yang Tagihan PBB Rp 65 Juta, Model Lama di Jantung Kota Cirebon

Inilah rumah Darma Suryapranata di Cirebon yang tagihan PBB mencapai Rp 65 juta. Padahal sebelumnya hanya Rp 6,3 juta

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
RUMAH JADUL - Rumah Jadul Surya, Warga Siliwangi Kota Cirebon yang Terkena Dampak Kenaikan PBB 1.000 Persen 

TRIBUNBATAM.id - Di usia senjanya, Darma Suryapranata (83) harus menghadapi kenyataan pahit. Kakek yang akrab disapa Surya ini kaget tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melonjak menjadi Rp 65 juta dari sebelumnya Rp 6,3 juta.

Surya tinggal di sebuah rumah model lama di Jalan Siliwangi, Cirebon, Jawa Barat.

Lokasi ini merupakan jantung kota Cirebon.

Deru kendaraan tak pernah berhenti.  Gedung-gedung tinggi berlapis kaca berdiri gagah, hotel-hotel mewah menancapkan namanya di langit kota.

Surya tinggal di sebuah rumah model lama, berpintu dan berjendela kayu besar, bergaya klasik, dengan cat yang mulai pudar. Nomor rumahnya 57.

Di halaman yang rindang, bunga dan tanaman hias tumbuh rapi.

Dua mobil terparkir, satu di antaranya mobil lawas yang tampak masih setia menemani sang pemilik, Darma Suryapranata (83), yang akrab disapa Surya.

Rumah ini adalah peninggalan keluarga, saksi puluhan tahun perubahan wajah kota.

Namun kini, Surya bukan sedang menikmati masa senja dalam damai. 

Rumah tuanya mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak gila-gilaan, dari Rp 6,2 juta pada 2023 menjadi Rp 65 juta pada 2024.

PBB merupakan pajak yang harus dibayar masyarakat atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.  

PBB merupakan salah satu pendapatan daerah yang digunakan untuk biaya pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau terdampak (kenaikan PBB) ya semua terdampak."

"Cuma saya terasa sekali naiknya, malah istilahnya gila-gilaan,” ujar Surya, duduk di ruang tamu dengan meja kayu tua dan tumpukan buku di sudut, Kamis (14/8/2025) sore. 

Ia mengaku, kabar kenaikan PBB itu awalnya ia tahu dari teman-teman.

Saat bertemu Sekda dalam halal bihalal, ia langsung menyampaikan keresahan warga.

“Saya bilang, ‘Pak hati-hati, masyarakat resah PBB-nya kok naik banyak’. Terus beliau jawab, ‘Oh ya nanti kita diskusikan’,” ucapnya.

Ketika diundang ke Balai Kota, Surya membawa data.

Di kawasan Pengampon, ia melihat sendiri angka di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Saya kaget, Rp 65 juta. Kalau dilihat dari tagihan 2023, kenaikannya 1.000 persen,” jelas dia.

Surya menegaskan, perjuangannya bukan untuk dirinya saja. 

"Saya protes untuk masyarakat semuanya. Banyak yang kaget melihat kenaikan begitu besar. Saya bilang, ‘tolong ini bisa diubah’."

"Tapi katanya enggak bisa, ini sudah ada perdanya. Saya bilang, ‘Undang-Undang Dasar 45 saja bisa diubah, masak ini enggak bisa’,” katanya, menggeleng pelan.

Yang membuatnya kecewa, kebijakan sebesar itu lahir tanpa melibatkan warga. 

"Tahu-tahu keluar perdanya. Kalau Rp 65 juta saya mampu bayar, tapi saya enggak makan."

"Ini rumah tempat tinggal, bukan bisnis. Pajak sebesar itu untuk tempat tinggal sangat menyiksa,” ujarnya.

Luas rumahnya 800 meter persegi, berdiri di salah satu jalan termahal di Kota Cirebon.

Namun bagi Surya, itu bukan alasan untuk dipajaki tanpa mempertimbangkan kemampuan warga.

“Kewajiban boleh ada, tapi jangan menjadi beban. Kalau beban, hidup tidak bisa harmonis."

"Silakan dihitung kembali supaya wajar. Rakyat mampu bayar, pemerintah dapat dana, jadi sama-sama win-win,” ucap Surya.

Tahun 2024, ia sempat membayar Rp 13 juta setelah nominalnya direvisi dan diberi diskon 50 persen dari tagihan awal Rp 26 juta.

Tetapi, di balik keringanan itu, ia tetap menyimpan rasa getir.

Dari luar, rumah Surya tampak seperti potongan sejarah yang bertahan di tengah arus modernisasi.

Tapi di dalamnya, ada kisah seorang warga yang berusaha mempertahankan bukan hanya rumahnya, melainkan juga rasa keadilan untuk seluruh masyarakat.

Dedi Mulyadi turun tangan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon tidak akan naik seribu persen. 

Kepastian itu disampaikan Dedi, setelah bertemu dan membahas secara langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, Kamis (14/8/2025).

"Kita sudah bertemu dengan wali kota Cirebon. Menyangkut yang rame di media sosial hari ini kenaikan pajak bumi bangunan kota Cirebon seribu persen," ujar Dedi, Kamis (14/8/2025).

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. 

Dari pertemuan itu, kata Dedi, Wali Kota Cirebon menyampaikan jika rencana kenaikan seribu persen ini lahir pada 2024, saat Kota Cirebon masih dijabat Penjabat Wali Kota.

"Nah, tapi kan sekarang sudah ada nota keberatan, itu kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya," katanya.

Dedi juga meminta jaminan pada Edo untuk mengevaluasi atau membatalkan rencana kenaikan tersebut. Edo bahkan memastikan PBB Kota Cirebon akan kembali pada angka awal. 

"Artinya akan mengevaluasi keputusan yang dibuat oleh PJ Wali Kota terdahulu," ucapnya.

Menurutnya, Edo juga memastikan tidak akan ada kenaikan hingga 1.000 persen pada 2026 nanti.

Atas keputusan tersebut Dedi meminta warga Kota Cirebon tidak perlu resah.

"Mohon nggak rame lagi sudah dijawab oleh Bapak Wali Kota yang bijak. Walaupun dada terasa sesak keputusan itu harus diambil demi rakyat,” katanya. (*)
 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Melihat Rumah Surya, Warga Kota Cirebon yang PBB-nya Naik 1.000 Persen, Rp 6,2 Juta jadi Rp 65 juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved