Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Respons Izin Berlayar KM Sumber Indah Kena Suspend
Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin nilai, laporan soal KM Sumber Indah kena suspend tak bisa diabaikan. Khawatirnya stok ikan kurang di pasar
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan nelayan mendatangi Kantor Syahbandar Batam di Jembatan II Barelang, untuk menuntut dibukanya kembali izin berlayar kapal KM Sumber Indah yang kena suspend, Kamis (14/8/2025).
Mereka mengaku sudah tiga hari tak bisa melaut karena izin dibekukan oleh pusat melalui sistem Ditjen Perikanan Tangkap (PT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, mengatakan, laporan nelayan ini tidak bisa diabaikan, terlebih kondisi cuaca di Kepri mulai memasuki musim angin utara.
"Kemungkinan November sampai Februari kapal tidak bisa berlayar karena angin utara. Kepri ini agak unik, empat bulan akan stop. Jadi saya turun ke sini untuk melihat langsung persoalannya," ujar Wahyu saat itu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, aturan Ditjen Perikanan Tangkap (PT) yang menetapkan kuota minimum dan maksimum setiap kali kapal berlayar.
Salah satu kapal yang disebut tidak memenuhi kuota, sehingga sistem secara otomatis memblokir izin.
"Ini lagi diupayakan teman-teman Syahbandar di Batam agar nelayan bisa kembali berlayar. Ada satu kapal dengan belasan nelayan yang terimbas, tapi mereka kompak, 11 kapal lainnya juga memilih tidak berangkat karena nasib sama," tambahnya.
Wahyu mengingatkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, berpotensi menyebabkan ratusan nelayan tidak akan melaut.
"Mereka ini kompak ada 11 kapal yang bisa berangkat karena sama-sama senasib sepenanggungan, jadi tidak mau berangkat," ungkapnya.
Jika berlangsung lama, potensi lain juga akan muncul dan menyebabkan defisit pasokan ikan di Batam karena tidak adanya nelayan yang berangkat cari ikan.
"Sehingga ada ratusan yang tidak mau berangkat berlayar, jadi ada kekhawatiran bagi kami di Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam akan terjadi defisit ikan, kan bahaya juga, sehingga menimbulkan inflasi pula," kata Wahyu.
Pria yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kepri melanjutkan, akan menelusuri masalah ini ke pemerintah pusat.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP.
"Tadi mereka menyampaikan akan evaluasi dan diminta klarifikasi secepatnya agar kapal ini segera bisa berangkat. Harapan kami, lusa sudah bisa berlayar," tutupnya.
Digeruduk ABK
Sebelumnya diberitakan, puluhan nelayan dari KM Sumber Indah menggelar aksi di Kantor Syahbandar Jembatan 2 Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Kamis (14/8/2025).
Mereka datang membawa spanduk berisi tuntutan agar bisa melaut kembali.
Para nelayan ini mengaku tak bisa melaut, setelah izin berlayar kapal mereka dihentikan sementara (suspend) karena dianggap tidak memenuhi target tangkapan ikan.
Padahal, laut menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka.
Nakhoda KM Sumber Indah, Irfan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin berangkat sejak lima hari lalu.
"Terakhir kami melaut cuma 13 hari, kalau berangkat pulang lebih kurang 20 hari, bawa pulang 12 ton lebih. Katanya tidak memenuhi target. Namanya mencari ikan, kan tergantung situasi dan cuaca," ujar Irfan.
Ia menilai alasan tersebut tidak dijelaskan secara detail, apalagi para nelayan tidak mengetahui perhitungan target yang dimaksud.
"Tak bisa berangkat dengan alasan yang tidak jelas, penjelasannya kami pun enggak tahu. Katanya ditarget, hitungannya bagaimana pun kami enggak tahu," tambahnya.
Dalam penjelasannya, saat melaut ada seorang kru dengan posisi Kepala Kamar Mesin (KKM) mengalami demam.
"KKM kami waktu itu sakit. Sandarlah kami sebentar ke pulau untuk kawan ini berobat, 2-3 jam paling. Setelah itu kami langsung pulang," ujarnya.
Karena balik ke Batam lebih cepat, hal itu yang membuat tangkapan ikannya tidak sebanyak biasanya.
"Pulang lebih cepat cuma 13 hari dan ikan yang didapat tidak sebanyak biasanya, nah dari situ ada indikasi tidak wajar," tuturnya.
Kemudian terkait PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), mereka menilai pihak terkait harus mempertimbangkan kondisi di lapangan.
"Sebenarnya kedatangan kita ke sini hanya minta penjelasan bagaimana agar izin kita dikeluarkan. Kalau memang salah, salahnya di mana? Kami siap kok perbaiki. Tapi jangan sampai kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian," tegasnya.
Nelayan meminta agar izin segera dikeluarkan agar KM Sumber Indah bisa kembali beroperasi dan mereka bisa kembali melaut untuk menghidupi keluarga.
"Baru kali ini kena suspend, sebelumnya tak pernah terjadi. Semogalah dapat solusi. Mau makan apa anak istri kami," tutupnya.
Jawaban Pihak Syahbandar
Sementara itu, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Barelang, Pramana, mengatakan pembekuan izin tersebut bukan kewenangan pihaknya.
"Untuk membekukan izin nelayan ini, syahbandar perpanjangan tangan dari pusat, kita hanya menjalankan progam prioritas Ditjen Perikanan Tangkap (PT) yang punya aplikasi itu dari pusat, kita hanya melakukan perpanjangan tangan," ujar Pramana.
Ia menjelaskan, pembekuan izin dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur PNBP pascaproduksi dan sudah ada sistem yang mengeluarkannya.
Aturan tersebut mewajibkan setiap hasil tangkapan ikan yang didaratkan untuk diklarifikasi bila dinilai kurang wajar.
"Bila mana hasil tangkapan ikan itu kurang wajar, kemudia tidak wajar itu kami yang ada di lapangan dalam hal ini perwakilan Ditjen PT wajib melakukan klarifikasi terkait hasil data itu. Karena hasil data ikan ini yang didaratkan oleh 1 kapalnya PT HLS yaitu Sumber Indah itu kurang dari data hasil wajar," terangnya.
Pramana menyebut, kapal KM Sumber Indah dengan ukuran GT70 itu melakukan perjalanan melaut selama 23 hari.
Namun hasil yang diperoleh di laut, hanya membawa pulang 12 ton lebih hasil tangkapan ikan.
"Kurang dari 15 ton, kalau kapal GT70, dia melakukan trip penangkapan selama 23 hari, hasil tangkapan 12 ton sekian, di bawah 15 ton. Untuk GT60 ke atas, dengan trip 23 hari harusnya 20 ton. Tapi kalau target tidak tercapai contoh karena kondisi alam yangg tidak mendukung, itu juga langsung di-suspend sama KKP," ujarnya.
Ia menegaskan, pembekuan izin tersebut tidak berkaitan dengan kenaikan pajak atau perubahan tarif PNBP.
Untuk solusi yang ditawarkan saat ini adalah pemilik kapal membuat surat pernyataan yang membenarkan hasil tangkapan dengan alasan yang jelas, seperti kerusakan kapal atau awak kapal sakit.
"Solusinya nanti pemilik kapal membuat surat pernyataan bahwasanya betul hasil tangkapan sekian dengan justifikasi KKM sakit, terus sudah dilakukan pendataan secara betul, sudah diawasi, sudah dipantau dengan PSDKP, dengan syahbandar, nanti kita sampaikan ke pusat. Harapannya sudah dibuka suspend-nya," ujarnya memberi penjelasan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
7 Berita Populer Sepekan, Makam Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar Dibongkar |
![]() |
---|
Tersangka Majikan Roslina Masuki Babak Baru, Berkas Tahap 1 Masuk ke Jaksa |
![]() |
---|
Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di One Batam Mall, Pendaftaran Dibuka 15 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja di Batam Tewaskan Pekerja Pemula, Rekan Kerja Ungkap Kejanggalan |
![]() |
---|
Capella Honda Kepri Dampingi Uji Kompetensi Keahlian SMKN 3 Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.