Pembunuhan Putri Apriyani

Keluarga Korban Ingin Bripda Alvian Dihukum Mati, Singgung Rekaman CCTV dan Rekening Putri Apriyani

Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, angkat bicara soal penangkapan pelaku pembunuhan keji tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
PELAKU PEMBUNUHAN - Bripda Alvian Sinaga kabur setelah membunuh pacar, Putri Apriyani. Pelaku pembunuhan Putri Apriyani (24) di kamar kos yang berada di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025) lalu, akhirnya ditangkap polisi. 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan Putri Apriyani (24) di kamar kos yang berada di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025) lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Seperti diketahuu, Putri Apriyani ditemukan dalam kondisi kepala terbakar di kamar kosnya.

Pelaku pembunuhan adalah kekasih Putri Apriyani, yakni bripda Alvian Maulana Sinaga yang diringkus di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).

Penangkapan pelaku Bripda Alvian setelah dua pekan buron membuat pihak keluarga Putri Apriyani sedikit bernapas lega.

Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, angkat bicara soal penangkapan pelaku pembunuhan keji tersebut.

Toni RM mengapresiasi langkah Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu yang memburu Bripda Alvian yang kabur ke NTB.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Toni RM juga membeberkan keinginan pihak keluarga yang ingin mengetahui secara detail pembunuhan Putri Apriyani.

Pihak keluarga Putri Apriyani berharap pelaku mendapatkan hukuma setimpal, terutama dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.

PENANGKAPAN ALVIAN - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025). Dia yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani di Indramayu, akhirnya diringkus tim gabungan di kawasan Nusa Tenggara Barat (NTB)
PENANGKAPAN ALVIAN - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025). Dia yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani di Indramayu, akhirnya diringkus tim gabungan di kawasan Nusa Tenggara Barat (NTB) (ISTIMEWA)

Baca juga: Momen Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur saat Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani Ditangkap

Toni RM lantas membeberkan alasan keluarga korban yang ingin Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.

Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 5.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 8.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved