Kecelakaan di Batam

Kecelakaan Maut di Batam Libatkan Nissan GT-R dengan Pemotor, Polisi: Hasil Tes Urine Negatif

Polisi mengungkap hasil tes urine pengemudi Nissan GT-R yang terlibat kecelakaan maut di Batam dengan pemotor di Jalan Ahmad Yani, Selasa (19/8/2025).

|
Dok. Satlantas Polresta Barelang untuk Tribun Batam
KECELAKAAN MAUT DI BATAM - Kolase Nissan GT-R hitam dan Yamaha Mio yang terlibat kecelakaan maut di Batam di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/8/2025). Polisi mengungkap hasil tes urine pengemudi mobil sport car yang terlibat lakalantas di Batam itu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kecelakaan maut di Batam melibatkan mobil sport Nissan GT-R hitam dengan pengendara motor Yamaha Mio di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Dalam kecelakaan maut di Batam itu, pengendara motor Yamah Mio merah dengan nomor polsi BP 5647 MF yang dikendarai SH (40) meninggal dunia.

Pekerja PT JMS, perusahaan yang berlokasi di Batam itu mengalami luka parah pada bagian kepala.

Jenazah Sh sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri.

Sejumlah keluarga dan kerabat tampak mendatangi rumah sakit yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Korban kecelakaan maut di Batam itu rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sementara pengemudi mobil sport Nissan GT-R berinisial By yang diketahui masih berumur 19 tahun masih menjalani pemeriksaan polisi.

Mobil sport asal Jepang dengan nomor polisi BP 77 KV itu mengalami ringsek pada kaca kiri, kap mesin dan spion depan. 

Nissan GT-R itu mengenakan pelat nomor warna hijau. 

Sebagai informasi, pengunaan pelat nomor warna hijau dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan dengan status Free Trade Zona atau zona kawasan bebas.

Kawasan ini berlaku pada sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selain Kota Batam, FTZ juga berlaku pada sebagian daerah di Kabupaten Karimun serta Kabupaten Bintan.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Melansir ntmc.polri, pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Adapun penggunaan pelat nomor warna hijau pada sejumlah kendaraan berstatus FTZ ini berlaku sejak 1 Oktober 2022.

Sementara kondisi motor yang dikendarai Sondang hancur pada bagian bodi, termasuk bagian belakang motor matik.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Barelang, iptu Victor Hutahean mengatakan jika barang bukti berupa mobil dan motor yang terlibat lakalantas di Batam sudah berada di Polresta Barelang.

Pengemudi mobil sport Nissan GT-R juga telah diminta keterangannya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap jika pengemudi mobil sport tersebut dalam kondisi sadar.

"Hasil tes urine negatif, tidak ada indikasi mabuk. Saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.

Victor juga membantah mengenai kabar yang menyebut jika kecelakaan di Batam ini adalah tabrak lari.

Menurutnya setelah kejadian, mobil tersebut tidak mungkin langsung berhenti. 

Kedua kendaraan bermotor itu melaju dari arah Simpang Kara menuju Simpang Franky, Batam Center.

"Pengemudi ada di lokasi kejadian. Jadi tidak kabur," ungkapnya.

Penyidik Satlantas Polresta Barelang masih menyelidiki kecelakaan maut di Batam ini.

Termasuk informasi yang menyebut soal helm yang dikenakan korban lakalanta di Batam itu.

Victor menyebut barang itu ditemukan dalam kondisi terlepas di lokasi kejadian.

"Belum bisa dipastikan apakah korban memakainya dengan benar atau malah tak dipakai. Sering orang pakai helm tapi tidak diklik, sehingga terlepas saat kecelakaan. Ini masih kami pastikan," tutupnya. 

Kecelakaan Maut di Batam

Mobil sport Nissan GT-R hitam sebelumnya terlibat kecelakaan maut di Batam, persisnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Selasa (19/8/2025) subuh.

Sportcar yang dijuluki "Godzilla" ini bertabrakan dengan kendaraan roda dua sekira pukul 05.00 WIB.

Pengendara motor berinisial SH (40), seorang pekerja PT JMS, tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala.

Dari informasi yang dihimpun, sportcar ikonik Jepang dengan nomor polisi BP 77 KV itu dikendarai seorang mahasiswa berinisial BY (19).

Sementara motor Mio merah bernomor BP 5647 MF dikendarai korban yang melaju dari Simpang Kara ke arah yang sama, yakni menuju Simpang Franky, Batam Center.

Diduga benturan keras membuat bodi dan bagian belakang motor hancur. 

Sedangkan mobil sport berperforma tinggi itu ringsek pada kaca kiri, kap, dan spion depan.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahaean, menyebut pengemudi mobil telah diamankan.

 "Barang bukti mobil dan motor sudah berada di kantor. Pengemudi juga sudah dibawa ke Unit Gakkum Satlantas untuk dimintai keterangan," ujar Victor.

Ditanya soal isu tabrak lari, Victor menegaskan insiden ini bukan tabrak lari.

"Begitu tabrakan, mobil tidak mungkin langsung berhenti. Pengemudi ada di lokasi, jadi bukan kabur," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi dalam kondisi sadar.

"Tes urine negatif, tidak ada indikasi mabuk. Saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Disinggung soal helm korban, Victor menyebut barang itu ditemukan dalam kondisi terlepas di lokasi kejadian.

"Belum bisa dipastikan apakah korban memakainya dengan benar atau malah tak dipakai. Sering orang pakai helm tapi tidak diklik, sehingga terlepas saat kecelakaan. Ini masih kita pastikan," katanya.

Hingga saat ini penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara di jalan.

"Untuk roda dua gunakan lajur kiri dan selalu kenakan helm dengan benar. Untuk roda empat dan selebihnya pakai sabuk pengaman dan kemudikan kendaraan dengan kecepatan yang sewajarnya saja. Intinya utamakan keselamatan," tutup Victor. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved