Selasa, 14 April 2026

PENIPUAN DI BATAM

Kronologi Penipuan di Batam Hingga Korbannya Merugi Rp4,1 Miliar, Dua Orang DPO

Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan di Batam hingga korban merugi hingga Rp4,1 Miliar. Dua tersangka kini masuk Daftar Pencarian Orang.

TribunBatam.id via Instagram @humaspoldakepri
DPO KASUS PENIPUAN DI BATAM - Polda Kepri terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Batam atas nama Nathanael dan Samsuar. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nathanael Simanjuntak (56) dan Samsuar Adi alias Buyung (49) kini masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO Polda Kepri terkait kasus dugaan penipuan di Batam.

Tak tanggung-tanggung, Anita Taruli Sinaga, korban dalam kasus penipuan di Batam ini mengaku kerugian yang dialami mencapai Rp4,1 Miliar.

Status DPO dua orang yang terlibat kasus dugaan penipuan di Batam ini berdasarkan laporan polisi LP/B/42/VI/2025/SPKT/Polda Kepri tanggal 13 Juni 2025.

Melansir laman Instagram @humaspoldakepri, Nathanael Simanjuntak alias Nathan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan nomor identitas 1271212012680002. 

Alamat tempat tinggal yang tercatat berlokasi di The Blomingtoon Kvr Tower 701, Kemang Village Residence RT 014/RW 005, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 

Nomor Handphone yang tercatat di polisi 081292400921 atau 082268932279. 

Sementara Samsuar Adi alias Buyung juga merupakan WNI dengan nomor identitas 1271070812750001. 

Alamat tempat tinggal yang tercatat berlokasi di Jl. Bunga Kemuning Medan Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

Dengan nomor handphone 081250413605. 

Polda Kepri sudah mengeluarkan DPO per 31 Juli 2025 dan menyebarkannya ke seluruh jajaran kepolisian.

Kronologi Penipuan di Batam

Kasus dugaan penipuan di Batam ini berawal dari laporan korban, Anita Taruli Sinaga, pemilik Toko Lamture yang bergerak di bidang bahan bangunan di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provnisi Kepulauan Riau (Kepri).

Pada Agustus 2024, Nathanael bersama Samsuar memesan material bangunan melalui perantara bernama Tunggul Syanturi, suami korban.

Awalnya transaksi berjalan lancar. 

Namun sejak Desember 2024, pembayaran mulai macet.

Pelaku kemudian mengeluarkan 10 lembar cek sebagai jaminan pembayaran. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang dapat dicairkan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved