KEPRI TERKINI

Tanpa Tersangka, Polda Kepri Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Hingga Satwa Liar

Ungkap kasus dipimpin Wakapolda Kepri, Brigjen Anon Wibowo. Namun sayangnya, dari sejumlah perkara tak ada satupun tersangka yang dihadirkan. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres/TribunBatam
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom memperlihatkan barang bukti hasil penindakan jajaran, mulai dari satwa dilindungi hingga satwa liar 

TribunBatam.id,Batam - Tak hanya mengungkap perdagangan satwa dilindungi, burung Betet, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau juga mengungkap kasus perdagangan burung jenis kakatua dan ribuan butir telur penyu hijau yang hendak diselundupkan ke Singapura. 

Sejumlah barang bukti itu dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Kamis (21/8). Ungkap kasus dipimpin langsung Wakapolda Kepri, Brigjen Anon Wibowo. Namun sayangnya, dari sejumlah perkara tak ada satupun tersangka yang dihadirkan. 

Wakapolda dengan bangga menyampaikan hasil pengungkapan jajarannya. Ia bahkan mengapresiasi kerja keras personel Ditreskrimsus. 

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 5 Juni 2025 di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pria berinisial RP (27), warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, diamankan karena membawa dan mengangkut 45 ekor burung dilindungi seperti Murai Batu, Cucak Ijo, dan Kacer tanpa izin. 

"Petugas juga mengamankan 15 sangkar burung dan satu unit kapal kayu kecil tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo.

Di hari yang sama, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap kepemilikan ilegal 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) di sebuah rumah kost di Perumahan Ceridana Tahap II, Batam Kota. 

Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat langsung menuju lokasi bersama Ketua RT dan pemilik kost. Seluruh burung ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan," kata dia. 

Kasus kedua diungkap pada 12 Agustus 2025 di Lobby Hotel Leon Inn, Komplek Nagoya Square, Kota Batam. Tim Ditreskrimsus menggagalkan upaya penyelundupan 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang berasal dari Pulau Tembelan, Kabupaten Bintan. 

Telur-telur tersebut dikemas dalam koper dan 23 kantong plastik, dan rencananya akan dibawa ke Singapura. 

"Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,6 juta, dengan estimasi harga jual per butir telur sebesar Rp30.000," kata dia.

Memang, diakuinya tidak ada tersangka dalam kasus ini. Hak itu dikarenakan pemilik satwa dan yang membawa telur penyu  tidak menahu bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilindungi. 

Selain itu, adanya itikad baik dari pemilik satwa untuk menyerahkan satwa yang dilindungi tersebut. Kemudian dengan pertimbangan tersebut Ditreskrimsus Polda Kepri bersama dengan KSDA sepakat untuk melakukan Pembinaan kepada diduga pemilik satwa yang dilindungi dengan memberikan Edukasi, sehingga nantinya mereka dapat membantu Pemerintah untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait konservasi satwa dilindungi.

Selanjutnya terhadap Satwa dilindungi dan telur Penyu dilakukan penitipan di Kantor Seksi KSDA Wilayah II Batam dan nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam bebas sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Aturan yang berlaku.

Tak berhenti disitu, dua hari setelahnya, pada 14 Agustus 2025, petugas kembali mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal di Perumahan KDA Cluster Punai 9, Batam Kota.

Dari lokasi tersebut diamankan empat ekor burung dilindungi, yakni Kakak Tua Jambul Putih (Cacatua alba), Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), Beo Tiung Emas (Gracula religiosa), dan Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), beserta empat buah sangkar burung.

Ketiga kasus tersebut melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Brigjen Pol Anom Wibowo menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku bukan merupakan bagian dari sindikat perdagangan satwa liar. Sebagian besar mengaku tidak mengetahui bahwa satwa yang mereka pelihara termasuk dalam daftar dilindungi.

“Dengan mempertimbangkan adanya itikad baik dan ketidaktahuan pelaku, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama dengan KSDA memutuskan untuk memberikan pembinaan serta edukasi. Kami ingin masyarakat ikut menjadi agen sosialisasi pentingnya konservasi satwa liar,” kata Anom.

Seluruh satwa dilindungi serta ribuan telur penyu tersebut telah dititipkan ke Kantor Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Batam. 

"Rencananya, satwa-satwa ini akan direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke alam sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata dia. 

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara atau memperdagangkan satwa tanpa izin, serta lebih aktif melaporkan aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi kepada pihak berwenang.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved