DEPOSITO PALSU DI BATAM

Dua Warga Batam Mengaku Rugi Rp 1 Miliar, BPR Sejahtera Pastikan Tak Pernah Keluarkan Bilyet Palsu

Dua warga Batam berinisial SN dan SY menjadi korban Hellen yang bukan karyawan BPR Sejahtera Batam. Bank pun bakal menempuh langkah hukum.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Istimewa untuk Tribun Batam
PENIPUAN DI BATAM - Kuasa hukum BPR Sejahtera Batam, Yudi Prio Amboro (baju biru) dan Roni Jaya Putra SH sentra hukum BPR Sejahtera Batam (baju coklat), Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua warga Batam berinisial SN dan SY menjadi korban Hellen dengan dugaan penipuan bilyet deposito palsu dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar. 

Dana itu mereka setorkan dalam empat kali transaksi ke rekening resmi PT BPR Sejahtera Batam.

Namun, belakangan diketahui bilyet deposito yang mereka terima tidak terdaftar secara resmi di bank tersebut.

Buat yang belum tahu, bilyet secara umum merupakan kertas berharga atau bukti tertulis yang berisi perintah atau keterangan untuk melakukan transaksi.

Seperti bilyet giro (perintah pemindahbukuan dana) atau bilyet deposito (bukti kepemilikan dana investasi).

Bilyet giro berfungsi sebagai alat pembayaran non-tunai untuk memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain melalui bank. 

Kronologi 

Kasus dugaan penipuan di Batam ini berawal ketika keduanya ditawari deposito berjangka enam bulan oleh seorang wanita bernama Hellen yang mengaku sebagai marketing BPR Sejahtera Batam

Pada saat jatuh tempo, bank menyatakan bilyet yang dipegang korban tidak sah.

Bahkan dana mereka disebut sudah dipindahkan ke rekening pribadi Hellen.

Pihak BPR Sejahtera Batam melalui Sentra Hukum, Roni Jaya Putra, menegaskan bahwa Hellen bukan pegawai maupun mantan pegawai bank. 

"Dia bukan karyawan BPR Sejahtera, bahkan tidak pernah bekerja di sini. Statusnya hanya nasabah biasa," ujar Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam, Roni kepada Tribun Batam, Selasa (26/8/2025). 

Ia melanjutkan, kasus ini telah mencoreng nama baik bank sehingga BPR memilih menempuh jalur hukum.

"Rencananya hari ini kami akan membuat laporan ke polisi," tambahnya.

Terkait aliran dana, Roni menjelaskan teknisnya bahwa di BPR tidak ada proses clearing langsung dari bank lain ke rekening individu di BPR. 

Jadi alurnya dana dari bank lain masuk dulu ke rekening BPR Sejahtera di bank umum baru setelah dikonfirmasi, dicatat masuk ke rekening nasabah BPR.

Hellen memanfaatkan nomor rekening BPR Sejahtera Batam untuk meyakinkan korban.

Ia lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya.

Karena ketentuan UU, BPR tidak bisa melakukan clearing langsung.

"Celah itulah yang dipakai Hellen untuk mengelabui korban," ungkapnya. 

Menurutnya, dalam kasus ini, bukti transfer justru dibawa dan ditunjukan langsung oleh Hellen ke pihak bank sehingga dana dialihkan ke rekeningnya sendiri.

Ditanya soal bilyet deposito yang terbit, Roni memastikan dokumen yang diterima korban bukan resmi dari BPR Sejahtera Batam

"Bilyet yang kami keluarkan selalu dilengkapi barcode, tanda tangan pejabat bank, dan stempel resmi. Sementara yang dipegang korban tidak ada itu semua, jelas pemalsuan," kata dia.

Kemudian, ia menegaskan BPR tidak pernah menikmati dana yang dipermasalahkan tersebut karena uang langsung berpindah ke rekening Hellen. 

Karena itu, menurutnya, BPR juga menjadi korban dalam kasus ini. 

"Reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap bank ikut dirugikan. Karena itu kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum," kata Roni.

Sebagai langkah pencegahan, BPR mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang, Polda Kepri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan upaya hukum agar kejadian serupa tidak terulang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved