Minggu, 19 April 2026

DEPOSITO PALSU DI BATAM

Dua Warga Batam Jadi Korban Deposito Palsu Rp1 Miliar di BPR, Begini Kronologinya

Dua warga Batam jadi korban penipuan bilyet deposito palsu di BPR Sejahtera Batam. Korban lewat kuasa hukumnya tempuh jalur hukum

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Screenshot video
PENIPUAN DI BATAM - Kedua korban penipuan modus bilyet deposito palsu di Batam, didampingi kuasa hukum Marcos Kaban saat memberikan keterangan, baru-baru ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Dugaan kasus penipuan bilyet deposito palsu mencuat di Kota Batam

Dua warga Batam berinisial SN dan SY mengaku menjadi korban setelah menyetorkan dana sebesar Rp1 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam.

Hal itu diungkapkan korban lewat kuasa hukumnya dari Gold Law Firm Rizky dan Marcos Kaban. Mereka menjelaskan dana tersebut berasal dari empat kali transaksi deposito berjangka. 

"Rinciannya, SY menyetor Rp200 juta pada 22 April 2025 dan Rp250 juta pada 31 Januari 2025. Sedangkan SN menyetor Rp250 juta pada 9 April 2025 dan Rp300 juta pada 10 Februari 2025. Seluruh dana ditransfer secara resmi ke rekening PT BPR Sejahtera Batam," ujar kuasa hukum korban, Marcos Kaban dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025). 

Ia menerangkan kasus ini bermula ketika keduanya ditawari produk deposito berjangka enam bulan oleh seorang wanita bernama Hellen, yang mengaku sebagai marketing bank tersebut.

Namun, ketika jatuh tempo, pihak bank menyatakan bahwa bilyet deposito yang mereka pegang tidak teregister alias palsu.

“Klien kami membawa bilyet ke bank, tapi pihak bank justru menyatakan dokumen itu tidak terdaftar. Parahnya, uang nasabah dialihkan ke rekening pribadi Hellen dengan alasan kerja sama proyek. Padahal, klien kami tidak pernah membuat perjanjian proyek apapun,” ungkapnya. 

Ia menilai pengalihan dana tanpa dokumen resmi maupun konfirmasi langsung ke nasabah merupakan bentuk kelalaian serius. 

“Ini aneh dan fatal. Bagaimana mungkin uang miliaran bisa berpindah ke rekening pribadi seseorang tanpa otorisasi?,” tegasnya.

Rekan sejawatnya, Rizki menambahkan, pihaknya telah mengirimkan somasi resmi kepada manajemen BPR Sejahtera pada 20 Agustus 2025.

“Uang ditransfer ke rekening bank, maka bank wajib bertanggung jawab penuh. Jika tidak ada itikad baik mengembalikan dana Rp1 miliar ini, kami akan melangkah lebih jauh, melapor ke OJK, PPATK, bahkan meminta pembekuan izin operasional bank,” katanya.

Salah satu korban, SY, berharap uang mereka bisa segera dikembalikan.

“Saya hanya ingin uang saya kembali. Saya juga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada korban lain,” ucapnya dengan nada kecewa.

Kasus ini sudah masuk ke ranah kepolisian. Kepala Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.

“Laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved