Penganiayaan ART di Batam

Kasus Penganiayaan ART di Batam oleh Majikan, Penyidik Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa

Penyidik Polresta Barelang masih lengkapi berkas kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Batam oleh majikannya, Roslina

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Tampang Roslina, majikan yang aniaya ART di Batam, saat ekspose kasus di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polresta Barelang masih melengkapi berkas kasus dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam--Intan, oleh majikannya, Roslina (53) dan sepupunya Merlin. 

Hal ini menyusul adanya petunjuk dari jaksa peneliti atau P-19, yang harus dipenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap.

"Bukan dikembalikan, tapi ada petunjuk dari jaksa (P-19). Saat ini sedang dilengkapi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri, saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Menurut Debby, penyidik saat ini tengah menindaklanjuti petunjuk tersebut agar proses hukum berjalan sesuai tahapan. 

Setelah berkas diperbaiki, pihaknya akan segera melimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Batam

"Untuk pelimpahan, secepatnya kami lengkapi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menerima berkas perkara kasus ini pada 14 Agustus 2025. 

Setelah diteliti, jaksa peneliti menilai masih ada beberapa unsur yang perlu disempurnakan. 

Berkas pun dinyatakan P-19, sehingga harus dilengkapi kembali oleh penyidik.

Kasus ini sendiri menjerat dua orang sebagai tersangka, yakni Roslina (53) selaku majikan, dan Merlin (20), sepupu korban, yang juga bekerja sebagai ART. 

Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban, Intan (22).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir setahun. 

Intan bahkan mendapat perlakuan keji, seperti dipukul, dipaksa makan kotoran anjing, minum air dari kloset, hingga dikurung di rumah tanpa gaji. 

Akibatnya, korban menderita luka serius, malnutrisi, serta trauma mendalam.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk "buku dosa" yang berisi catatan kesalahan korban dan kerap dijadikan alasan untuk melakukan penganiayaan. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved