OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi ajukan kasasi atas vonis mati PT Kepri
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda ajukan kasasi setelah divonis mati Pengadilan Tinggi Kepri, pada persidangan yang diputus Selasa, 5 Agustus 2025 lalu di Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang.
Satria Nanda yang menjadi terdakwa karena kasus narkoba ini, lewat penasihat hukumnya melakukan upaya hukum tingkat terakhir ke Mahkamah Agung (MA). Itu untuk membatalkan putusan pengadilan yang dianggap keliru menerapkan hukum.
Permohonan kasasi dari Satria Nanda ini diketahui Tribunbatam.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
Status perkara Satria Nanda yang terdaftar dengan Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Btm itu tertulis 'Permohonan Kasasi'.

Permohonan kasasi ini diajukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu, dengan pemohon kasasi Satria Nanda, SIK, MH.
Dalam hal ini, mantan polisi di Polresta Barelang itu diwakili Yudi Yudarma, SH.
Sedangkan termohon dalam hal ini, Abdullah, SH, Alinaex Hsb, SH, Muhammad Arfian, SH dan Gustirio Kurniawan, SH, yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam.
Tak cuma Satria Nanda, eks Kanit Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi juga mengajukan kasasi atas vonis mati yang didapatnya dari Pengadilan Tinggi Kepri.
Dari SIPP PN Batam, status perkara terdakwa Shigit Sarwo Edhi, SH, MH yang terdaftar dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Btm itu tertulis 'Pemberitahuan Permohonan Kasasi'.
Sebelumnya pada sidang di PN Batam dan PT Kepri, Shigit memberikan kuasanya kepada Indra Sakti sebagai penasihat hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya juga menyatakan kesiapan pihaknya terkait kasasi yang diajukan kedua terdakwa.
Kejari Batam menyatakan apresiasi atas vonis Pengadilan Tinggi Kepri yang menguatkan sebagian besar tuntutan JPU di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebelumnya.
Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.
"Untuk yang tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam pada Rabu (6/8/2025).
Ia melanjutkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang di PN Batam.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari keduanya terkait vonis mati Pengadilan Tinggi Kepri.
Ia melanjutkan jika tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa, maka Kejari Batam akan langsung mengeksekusi putusan tersebut.
"Kalau tidak kasasi, kita akan segera eksekusi. Tapi kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan kasasi," katanya.
Eks Kasat-Kanit Narkoba Divonis Mati di PT Kepri
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda pada persidangan yang digelar Selasa (5/8/2025) di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.
Satria Nanda sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.
Vonis Pengadilan Tinggi Kepri ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum Satria Nanda dengan pidana seumur hidup.
Sebelumnya pada sidang yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri juga menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus yang sama.
Vonis ini memperberat putusan sebelumnya dari PN Batam, yang menghukum Shigit dengan pidana seumur hidup.
"Jadi hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kepri dengan terdakwa Shigit Sarwo Edhi dan Satria Nanda itu putusannya mati. Pertimbangannya karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujar Humas PT Kepri, Priyanto kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025)
Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.
Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.
"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.
Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat.
Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya. (Tribunbatam.id/wie/Ucik Suwaibah)
kasasi
Satria Nanda
multiangle
Kasat Narkoba Polresta Barelang
Pengadilan Negeri Batam
Pengadilan Tinggi Kepri
Mahkamah Agung
Batam
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.