OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi Terbebas dari Hukuman Mati, MA Vonis Seumur Hidup
Putusan hukuman seumur hidup dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada dua terdakwa utama kasus penyisihan barang bukti sabu oleh oknum Satresnarkoba
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Satria Nanda, eks Kasatnarkoba Polresta Barelang dan Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang terbebas dari hukuman mati.
- Mahkamah Agung (MA) memvonisnya hukuman seumur hidup, sama seperti vonis Pengadilan Negeri (PN) Batam.
- Pengadilan Tinggi (PT) Kepri sebelumnya memvonis mereka hukuman mati.
- Terbukti sisihkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
- Selain keduanya, MA dalam putusan kasasinya mengubah vonis 8 mantan polisi lain yang terlibat dalam perkara ini menjadi 20 tahun penjara, dari hukuman seumur hidup.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satria Nanda, eks Kasatnarkoba Polresta Barelang dan Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang di Kota Batam, Provinsi Kepri terbebas dari hukuman mati.
Mahkamah Agung (MA) memvonis kedua mantan polisi di Batam yang terjerat perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu itu dengan penjara seumur hidup.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini sama seperti vonis Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap keduanya.
Serta jauh lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri yang memvonis mereka dengan pidana mati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus membenarkan bahwa pihaknya baru menerima informasi hasil putusan kasasi tersebut pada Kamis (30/10/2025).
"Untuk putusan kasasi perkara atas nama Satria Nanda dan kawan-kawan baru kami terima Kamis siang. Untuk Satria Nanda dan Shigit, putusannya berubah menjadi seumur hidup putusan per-tanggal 24 Oktober 2025," ungkap Priandi pada Jumat (31/10/2025).
Tak hanya vonis Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi yang berubah.
Delapan mantan polisi di Batam lain yang sebelumnya dijatuhi pidana seumur hidup di tingkat pertama dan banding, kini hukumannya berubah menjadi 20 tahun penjara.
Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra dan Junaidi Gunawan.
Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kepri.
Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Tinggi Kepri pada 4-5 Agustus 2025 menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa utama, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.
Vonis tersebut memperberat putusan Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya menghukum keduanya dengan pidana seumur hidup.
Sementara delapan anggota Satresnarkoba lainnya tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Serta dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak serta Azis Martua Siregar, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Multiangle
Batam
oknum polisi di Batam
Satria Nanda
Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengadilan Tinggi Kepri
Mahkamah Agung
| Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |   | 
|---|
| Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |   | 
|---|
| Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |   | 
|---|
| Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |   | 
|---|
| Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.