Laporan Sihat Manalu wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM,
BATAM - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Batam, membuat kerjasama
dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, untuk melakukan
pengawasan dalam hal penyiaran dengan menggunakan media elektronik baik
televisi maupun radio. Kerja sama itu diteken Ketua Panwaslu dan Ketua
KPID Kepri di kantor Panwaslu Greenland Batam Centre, Jumat.
Ketua
Panwaslu Batam, Suryadi Prabu SIP mengatakan dengan adanya kerjasama
ini akan bisa membantu Panwas untuk melakukan pengawasan dibidang
penyiaran baik di radio maupun televisi.
"Kalau ada pelanggaran
lewat penyiaran di televisi dan radio kita serahkan ke KPID yang
mengetahui secara teknis, sehingga ada sinkronisasi antara panwas dengan
KPID. Sedangkan bila terjadi pelanggaran di lapangan kita yang akan
menindak," kata Suryadi Prabu , Jumat (10/12/2010).
Ketua KPID
Kepri, Parlindungan Sihombing mengatakan KPID akan melakukan pengawasan
sesuai dengan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran. "Kita
akan mengawasi materi siarannya. Kita akan koordinasi nanti kalau ada
pelanggaran. Kalau ada siaran yang melakukan pelanggaran akan kita
panggil lembaga penyiaran tersebut," katanya.
Ia minta semua lembaga penyiaran untuk mendokumentasikan semua isi siarannya. Sesuai UU itu siaran wajib didokumentasikan.
Parlindungan
mengatakan semua siaran dalam tahapan pilwako ini harus sama durasinya
dan memberi tempat yang sama bagi para calon. "Terserah para calon
apakah menggunakannya atau tidak. Kalau calon tertentu tidak mau
menggunakan itu haknya. Tapi tidak boleh penayangan berita disediakan
hanya untuk calon tertentu. Kita akan mengawasi konten berita yang
disiarkan televisi dan radio," paparnya.
Terkait dengan
pengawasan penayangan para calon wali kota dan wakil wali kota di media,
sejak diteken MoU itu akan mulai dilakukan. KPID akan mengontrol semua
siaran yang ditayangkan lewat televisi dan radio.
"Kita minta
semua lembaga penyiaran memberi kesempatan yang sama kepada semua calon.
Kalau calon tersebut tidak menggunakan ruang yang disediakan itu
terserah dan haknya. Tapi tidak boleh karena diborong calon tertentu
lalu calon lain tidak mendapat tempat. Harus ada keseimbangan, keadilan
dan keserasian dalam penyiaran," jelasnya.
Ia juga menyebut
sesuai ketentuan tidak boleh blocking time dilakukan baik di televisi
maupun di radio. Begitu juga dalam penayangan harus sama durasinya.
Misalnya calon A tayang 3 menit calon B juga harus tayang 3 menit tidak
boleh dibedakan disitulah azas keseimbangan itu.
Terkait dengan
sanksi bila lembaga penyiaran melakukan kesalahan bisa dicabut izinnya
tapi yang melakukan pencabutan izin merupakan kewenangan menteri.
Sebelumnya Panwas juga membuat MoU dengan beberapa LSM untuk melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pilwako.
Para LSM berjanji apabila ada ditemukan pelanggaran mereka akan menyampaikan ke panwaslu.
Panwas Buat MoU dengan KPID Kepri
X
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger