Laporan Tribunnews Batam, Iman Suryanto
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG- Asnawati, warga jalan Taman Bahagia, Kelurahan Kamboja terpaksa digelandang ke Mapolsekta Tanjungpinang Barat setelah diketahui menggunakan identitas (kartu pemilih) orang lain untuk memilih di TPS 50, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Dari data yang dihimpun Tribun di lapangan diketahui, yang bersangkutan merupakan warga setempat, namun menggunakan kartu yang bukan namanya.
“Sejumlah saksi yang juga warga setempat, mengenali Asnawati. Namun pemilih ini masuk dan melakukan pencoblosan dengan menggunakan kartu pemilih atas nama Mira Indah Sari. Namun baru disadari ketika yang bersangkutan sudah selesai mencoblos," ujar salah satu saksi pasangan calon yang enggan disebutkan namanya kepada Tribun, Rabu (31/10).
Hal tersebut diamini oleh Fahrudin, ketua KPPS 50 Bukit Cermin. Ia pun mengatakan, hal itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun demikian karena banyaknya warga yang melakukan pencoblosan Ia tidak terlalu memperhatikan dan pihaknya menyerahkan semuanya kepada Panwaslu Kota Tanjungpinang untuk menindak dan memprosesnya.
"Kita serahkan semuanya kepada Panwaslu saja untuk memprosesnya. Yang terpenting proses pencoblosan berjalan dengan baik," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Asnawati mengakui bahwa dirinya dipaksa untuk mencoblos dengan menggunakan kartu yang bukan namanya. "Saya tahu itu bukan nama saya, dan saya sadar kalau saya nyoblos pakai kartu itu pasti salah. Namun saya dipaksa oleh warga yang mengaku sebagai perangkat RT yang bernama Ismail," ungkapnya. (*)