a. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (1 lembar asli dan 1 lembar fotokopi legalisir);
b. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (1 lembar asli dan 1 lembar fotokopi legalisir);
c, Dua (2) rangkap daftar riwayat hidup sesuai anak lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (disediakan panitia) yang ditulis tangan memakai huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel pas foto hitam putih;
d, Dua (2) rangkap Surat Pernyataan sesuai anak lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (disediakan panitia) dan ditandatangani di atas materai 6000;
e. Dua (2) rangkap Surat Pernyataan pribadi pelamar dan ditandatangani di atas materai 6000 yang diantaranya menyatakan tidak akanmengundurkan dirisebagai CPNS/PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan tidak akan mengajukan mutasi ke luar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama minimal 10 (sepuluh) tahun masa kerja (disediakan panita);
f. Khusus tenaga kesehatan, selain berkas sebagaimana tersebut di atas juga melampirkan :
- Untuk Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Apoteker : 2 (dua) rangkap fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR);
- Untuk Bidan/Perawat/Asisten Apoteker : 2 (dua) rangkap fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Keterangan telah terdaftar dan sedang dalam pembuatan Surat Tanda Registrasi di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.