Tes CPNS 2014

Peserta Lulus CPNS Kepri Wajib Daftar Ulang, Ini Berkas Yang Harus Dibawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang memeriksa kelengkapan berkas seorang pelamar CPNS, Kamis (2/10/2014).

 a. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (1 lembar asli dan 1 lembar fotokopi legalisir);

 b. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (1 lembar asli dan 1 lembar fotokopi legalisir);

 c, Dua (2) rangkap daftar riwayat hidup sesuai anak lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (disediakan panitia) yang ditulis tangan memakai huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel pas foto hitam putih;

 d, Dua (2) rangkap Surat Pernyataan sesuai anak lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (disediakan panitia) dan ditandatangani di atas materai 6000;

 e. Dua (2) rangkap Surat Pernyataan pribadi pelamar dan ditandatangani di atas materai 6000 yang diantaranya menyatakan tidak akanmengundurkan dirisebagai CPNS/PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan tidak akan mengajukan mutasi ke luar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama minimal 10 (sepuluh) tahun masa kerja (disediakan panita);

 f. Khusus tenaga kesehatan, selain berkas sebagaimana tersebut di atas juga melampirkan :

 - Untuk Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Apoteker : 2 (dua) rangkap fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR);

 - Untuk Bidan/Perawat/Asisten Apoteker : 2 (dua) rangkap fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Keterangan telah terdaftar dan sedang dalam pembuatan Surat Tanda Registrasi di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.

Berita Terkini