Peringati Hari Anti Korupsi se-Dunia, Petinggi Kejari Batam Bagi-Bagi Kaos dan Stiker
Jajaran Kejasaan Negeri (Kejari) Batam membagi-bagikan stiker dan kaos kepada warga, Kamis (10/12/2015).
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Jajaran Kejasaan Negeri (Kejari) Batam membagi-bagikan stiker dan kaos kepada warga, Kamis (10/12/2015).
Kegiatan itu dilakukan dalam memperingati hari anti korupsi Dunia.
Kepala Kejari Batam, Yusron SH MH, Kasi Intel Andri SH, Kasipidsus, M.Iqbal SH, Kasi Pidum, M Ali Akbar SH, Kasi Datun, Ridho Setiawan SH dan Jaksa Fungsional serta seluruh staf ikut turun berjalan kaki membagikan stiker dan kaos betuliskan jaringan masyarakat anti KKN.
Selain itu, mereka juga mendatangi kantor DPRD Batam, Pemko Batam, Imigrasi Batam dan BP Batam.
Kepala Kejari Batam, Yusron mengatakan peringatan hari anti korupsi sedunia ini bertujuan untuk menginggatkan agar masyarakat mengetahui bahwa penegak hukum masih serius memberantas para koruptor.
Dengan membagikan stiker secara langsung bertujuan agar tidak lupa dengan bahaya korupsi.
Tidak itu saja, dengan ditempelkan stiker di kendaraan maupun ditempat yang mudah dilihat, maka masyarakat akan tetap mengingat bahaya anti korupsi.
"Dalam peringatan hari anti korupsi ini, kita sengaja melibatkan cik dan puan Kota Batam. Karena mereka kan dutanya Kota Batam," katanya.
Dalam perkara korupsi selama tahun 2015, Kejari Batam telah menyelesaikan kasus korupsi lampu hias MTQ Nasional.
Bahkan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara, dua terdakwa divonis 1 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.
Diakui Yusron selama ini, masyarakat dan penggiat anti korupsi yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi, saat dipanggil untuk dilakukan klarifikasi selalu tidak datang.
Bahkan data-data yang diperlukan untuk menjerat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak punya.
"Kita kesulitan didata awal, bahkan untuk klarifikasi atas pengaduan dari masayrakat dan penggiat anti korupsi, yang bersangkutan malah tidak datang. Padahal kita panggil untuk klarifikasi dan meminta data yang diperlukan," kata Yusron.
Menurutnya, masyarakat dan pegiat anti korupsi bisa melaporkan ke Kejari Batam jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan Kejari Batam mendukung jika masyarakat memberikan laporan atau informasi adanya tindak pidana korupsi.
Namun, dia meminta saat diminta klarifikasi, jangan tidak datang.
"Kita masih terus menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi. Januari 2016 nanti insallah kita sampaikan ke publik kasus dugaan korupsi di Batam," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jajaran-kejasaan-negeri-kejari-batam-bagi-kaos-dan-stiker_20151210_135519.jpg)