Ini Kata Ayah Mantan Anggota SatPol PP yang Paksa Terapis di Spa untuk Telanjang

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Zaenal Ambiyan, ayah dari terdakwa mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Gusti Zaldi, mengucapkan syukur karena anaknya hanya dihukum delapan bulan penjara.

Menurut Zaenal, anaknya tidak bersalah terlibat penggerebekan City Spa.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan anaknya hanyalah menjalankan perintah atasannya yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden.

“Yang benar itu benar. Yang salah itu salah,” ujar dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/9/2016).

Ia mengatakan, setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan.

Ia juga meminta rekan jurnalis untuk mengawal sidang Cik Raden.

“Yang benar itu benar, jangan uang yang berada di atas,” jelasnya.

Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Gusti Zaldi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan dengan memakai kekerasan terhadap terapis City Spa.

Enidar mengatakan, Gusti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan,” kata Enidar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/9/2016).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan majelis hakim, Gusti dan jaksa penuntut umum Yetti menyatakan pikir-pikir.

Kasus bermula pada 9 September 2015 lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden memanggil dua anggota Pol PP Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.

Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi untuk memantau kegiatan di dalam salon kecantikan/perawatan City Spa.

Halaman
12

Berita Terkini