Tanah dan bangunan yang dipakai kantor CV Sultan Indonesia Jalan Padepokan turut disita.
Rumah yang ditempati Ismail Marjuki di Jalan Padepokan juga disita.
Begitu pula tanah dan bangunan di Jalan Merapi Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo juga menjadi sasaran penyitaan penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan penyitaan itu atas dasar pengakuan tersangka Taat.
Bahwasanya, uang yang diperoleh Taat dari pengikutnya dipakai membeli aset berupa tanah dan rumah.
"Apapun yang terkait dengan masalah ini akan disita penyidik," tandas Kombes Argo. (Surya)