BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan- Sandiaga Uno, resmi ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Keduanya dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2017.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, Oktober adalah bulan di mana dilakukan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P).
Sehingga hampir dipastikan pengesahan APBD-P DKI 2017 dilakukan saat Anies-Sandi resmi memerintah.
Kendati demikian, seperti pada umumnya, pengesahan APBD-P DKI 2017 tentu akan melewati proses penyusunan dan pembahasan.
Proses ini akan terjadi sebelum Anies-Sandi menjabat, atau tepatnya saat Pemprov DKI masih dipimpin oleh gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama.
Kondisi itulah yang kini memunculkan polemik.
Dalam berbagai kesempatan, Ahok menyatakan APBD-P 2017 masih di bawah kewenangan pemerintahannya dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Ahok tidak mengizinkan tim Anies-Sandi mengubah banyak APBD-P 2017. Sebab, Ahok dan Djarot masih ingin menyelesaikan program prioritas.
Baca: Ingin Selalu Tampil Cantik dan Segar Sepanjang Hari? Simak Tips Make Up Simpel Ini
Baca: Sebulan Teror Berlalu Pelaku Belum Terungkap, Keluarga Novel Minta Ini ke Polisi
Baca: Bivitri: Hak Angket Pasti Gagal
Menurut Ahok, tim Anies-Sandi bisa saja memberi masukan terhadap APBD-P tersebut. Namun dia menegaskan bahwa tim Anies-Sandi tidak dapat mengganti terlalu banyak APBD-P 2017.
"Jadi bukan berarti kamu ubah semua, kamu belum gubernur kok. Kan kalau kita niatnya sama-sama kan pasti enggak ada masalah, kita lanjutin kan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (2/5/2017).
Kendati mempersilakan memberi masukan, Ahok menyatakan ketidaksetujuannya dan tidak mau mengakomodasi beberapa program Anies-Sandi, yang justru program tersebut merupakan program kampanye Anies-Sandi.