BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Selama Ramadan, BP Batam tetap melayani masyarakat hingga pukul 16.00 WIB.
Hal ini berbeda dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang menetapkan jam kerja ASN sampai pukul 15.00 WIB.
"Di lingkungan kerja BP Batam menetapkan jam kerja bagi karyawannya mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 sore. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Biro BP Batam nomor 20 tahun 2017," ujar Direktur Humas BP Batam, Purnomo Andiantono.
Menurutnya, penetapan jam kerja yang berbeda ini adalah sebagai bentuk komitmen BP Batam untuk terus melaksanakan kegiatan pelayanan pekerjaan terhadap para stake holder.
Baca: Warga Protes Pembakaran Sisa Penggusuran, Begini Reaksi Satpol PP
Baca: Bertaruh Nyawa Bermodal Sebuah Tali, Ternyata Ini Alasan Doni dan Erwin Nekat Tangkap Buaya
Baca: NEWSVIDEO. Satpol PP Hancurkan Teras RM Bunga Raya. Ini Alasannya
Meskipun memasuki bulan puasa Ramadan, sesuai dengan Budaya Kerja yang tengah dikembangkan di lingkungan BP Batam, yakni BP Batam - SPIRIT, maka jam kerja ditetapkan berbeda dari edaran menteri.
"BP Batam-SPIRIT merupakan budaya kerja yang sedang kita galakan ditengah pegawai. SPIRIT ini singkatan dari Service Excellence, Professional, Integrity, Innovative dan Entrepreneurship," ujarnya.
Sedangkan di unit-unit teknis Bp Batam seperti Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Laut dan Rumah Sakit BP Batam, jam kerja tetap 24 jam. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak, Sabtu 27 Mei 2017