BATAM.TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang pemuda, YY (18), diciduk dari kediamannya usai menonton pertunjukan Jatilan, Senin (10/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB atas laporan orangtua sang pacar.
YY diduga menghamili pacarnya yang berusia 17 tahun.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco mengatakan, kasus ini bermula pada Februari 2017.
Saat itu, orangtua korban diberitahu tetangganya soal kehamilan putrinya oleh YY (18) yang merupakan pacar korban.
Baca: Bejat! Pura-pura Minta Pijit, Pria Ini Paksa Putri Kandungnya Layani Nafsu Syahwatnya
Baca: Jika Sweeping Taksi Terjadi Lagi. Manajeman Nagoya Hill Ancam Akan Lakukan Ini
"Orangtua korban mendatangi rumah pelaku beberapa kali namun tidak ada di rumah, sering dicari tidak ketemu, seolah-olah menghindari tanggung jawab," ujarnya, Selasa (18/7/2017).
Karena tidak bertanggungjawab, orangtua korban melaporkan kasus ini ke PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya Senin (10/7/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB, pelaku diamankan di rumahnya seusai melihat pertunjukan Jatilan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul," jelasnya.
Dari keterangan YY, sambung Gatot, selama ini pelaku bekerja di Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku bersedia bertanggung jawab jika laporan ke polisi dicabut.
Petugas menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016/UU No 23 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino berharap orangtua mengawasi pergaulan putra-putrinya.
"Orangtua diimbau lebih jeli dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai terjerumus ke hal negatif seperti seks di luar nikah, termasuk narkoba dan obat terlarang," tutupnya.(*)
* Berita ini juga tayang di KOMPAS.com dengan judul Hamili Pacar dan Menghindar dari Tanggung Jawab, YY Ditangkap Polisi