BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BATAM-Sebanyak 659 orang Narapidana (Napi) di Lapas kelas IIA Barelang Batam, mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, sedikitnya 22 orang di antaranya langsung habis masa pidana.
Baca: BREAKINGNEWS: Temukan Serpihan Mencurigakan Motor Ini, Polisi Kantongi Petunjuk Mayat Tembesi?
Baca: Orang Terkaya dan Naga Indonesia Meninggal Dunia, Terungkap Inilah 5 Istrinya!
Baca: Tersinggung! Model Cantik Ini Ungkap Rahasia Ranjang Walikota Kendari, Ini Kamar Begituanya!
Rommy Kepala bidang pembinaan dan pendidikan (Kasibinadik) Lapas kelas IIA Barelang Batam, menjelaskan pihaknya hanya sebatas mengajukan namun surat persetujuan remisi tetap dari Kakanwil."Kita belum tahu apakah semuanya disetujui atau tidak,"katanya.
Untuk remisi tersebut nantinya akan dibacakan setelah selesai upacara HUT RI di Lapas anak yang ada di Baloi."Nanti pembacaan surat keputusannya akan dibacakan di lapas anak,"kata Rommy.
Untuk remisi umum tahun 2017, kata Rommy narapidana kasus narkotika ikut mendapat remisi."Tahun ini ada yang bedalah, karena kasus narkotika sudah bisa mendapatkan revisi dengan catatan sudah menjalani seperti dari masa tahanan,"kata Rommy.
Narapidana kasus narkotika yang mendapatkan remisi umum di Lapas kelas IIA Barelang batam, sebanyak 253 orang, dimana 12 diantaranya mendapatkan remisi habis masa tahanan.
"Jadi yang 12 orang tersebut tinggal menjalani subsider kurungan jika tidak membayar denda, tetapi jika mereka membayar denda, maka narapidan yang bersangkutan bisa langsung bebas,"kata Rommy.
Saat ini jumlah penghuni lapas Kelas IIA Barelang Batam, sebanyak 1.359 orang, jauh dari jumlah kapasitas ideal dimana kapasitas Lapas kelas II A barelang Batam idealnya hanya sebanyak 545 orang. (*)