HUT RI 2025

Batam Terbanyak, Berikut Daftar Rincian Remisi HUT RI dari Sejumlah Rutan dan Lapas di Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI HUT RI 2025 - Tangkap layar akun Instagram @kemenkumkepri saat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik foto bersama warga binaan penerima remisi HUT RI di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (17/8/2025).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sedikitnya 3.212 narapidana dan anak binaan di Kepri menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau mengungkap jika 3.212 warga binaan di Kepri mendapat remisi dasawarsa.

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. 

Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan melansir ditjenpas.go.id.

Secara spesifik, remisi Umum diberikan kepada 3.028 narapidana dan 19 orang anak binaan. 

Sementara remisi Dasawarsa diberikan kepada 3.194 narapidana dan 18 orang anak binaan. Selain itu, 14 narapidana juga menerima remisi tambahan melansir laman Instagram @kemenkumkepri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 napi penerima remisi dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025. 

Acara pemberian remisi ini dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (17/8/2025). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, turut hadir mendampingi Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah cuma-cuma.

Melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku yang positif. 

"Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan ini memiliki makna mendalam, bukan hanya sebagai simbol kebebasan bangsa, tetapi juga sebagai upaya mempercepat reintegrasi sosial warga binaan," ujarnya.

Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi negara bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan (tiga bulan bagi anak binaan), dan aktif mengikuti program pembinaan. 

Halaman
12

Berita Terkini