Baca: Bertengkar Hebat, Nana Sempat Gigit Tangan Lee Min Hoo Sebelum Dibunuh
Di salah satu masjid di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, dia kepergok warga dan dihajar massa.
Beruntung, dia tak sampai terluka parah karena polisi langsung membawanya.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Sarifuddin mengatakan, total uang kotak amal dicuri Ashari mencapai Rp 10.670.000.
Sesuai pengakuan tersangka, uang hasil curian dibuat untuk foya-foya.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Muhammad Tofir, warga Kecamatan Kotaanyar, yang kebetulan ada di Mapolres Probolinggo, mengaku bersyukur atas ditangkapnya Ashari.
Sebab, warga resah dan marah besar uang kotak amal masjid sering dicuri.
“Ternyata dia orangnya, banyak warga yang emosi karena amal jariyah jamaah masjid hilang dicuri di kotak amal."
"Semoga setelah dipenjara, dia insaf dan taubat,” kata Tofir. (*)
*Berita ini juga tayang di Wartakota dengan judul : Pencuri Kotak Amal di 11 Masjid, Hasilnya buat Mabuk dan Booking PSK